Cerpen: Pengembalian Uang Hasil Muktamar, Buka Koper, Hitung Uang, Buktikan Semuanya

0
1790550102196-1

Disclaimer: Cerita ini sepenuhnya fiksi dan satire. Nama, peristiwa, angka, dialog, serta situasi dalam cerita tidak dimaksudkan sebagai fakta hukum maupun tuduhan terhadap pihak mana pun.

Bayangkan suatu pagi tiba-tiba muncul sebuah pengumuman.

“KH Sasi akan menyerahkan langsung uang yang disebut pernah diterimanya kepada Gus Ilul.”

Wak, kalau benar-benar ada adegan seperti itu dalam cerita ini, jangan dilakukan diam-diam.

Pasang kamera.

Bukan satu.

Dua puluh empat.

Kalau perlu, pakai drone.

Bikin live streaming.

Judulnya:

“LIVE! Penyerahan Uang Rp4,2 Miliar, Disaksikan Jutaan Mata.”

Angkanya bukan receh.

Dalam cerita yang beredar, uang itu disebut terdiri dari US$200.000 dan Rp1 miliar. Jika dikonversikan dan dibulatkan, nilainya sekitar Rp4,2 miliar.

Nah, di sinilah sinetron investigasi dimulai.

Sebuah koper kabin diletakkan di atas meja.

Kamera melakukan zoom.

Pelan.

Sangat pelan.

Jutaan orang menonton.

YouTube megap-megap.

TikTok bergetar.

Grup WhatsApp keluarga mendadak berhenti membahas artis yang sedang viral.

Komentator berbisik:

“Saudara-saudara, di depan kita terdapat sebuah koper yang secara hipotetis dapat digunakan untuk membawa uang dalam jumlah tersebut, tergantung pecahan, susunan dan kemasannya.”

Chat langsung meledak.

“Zoom koper, Bang!”

“Kopernya koper kabin atau koper mudik?”

“Rp4,2 miliar kok kelihatannya cuma satu koper?”

Moderator mulai panik.

“Mohon jangan berspekulasi!”

Kemudian KH Sasi berdiri.

Koper diangkat.

Ruangan mendadak hening.

Burung berhenti berkicau.

AC seperti ikut bertafakur.

Gus Ilul berdiri.

Jarak dua meter.

Satu meter.

Setengah meter.

Koper berpindah tangan.

Bruk!

Diletakkan di atas meja.

Moderator menarik napas.

“Mohon dibuka di depan kamera.”

Nah!

Inilah klimaksnya.

Koper dibuka.

Jika benar berisi uang, uang tersebut diperlihatkan.

US$200.000 dihitung.

Rp1 miliar dihitung.

Jumlahnya diverifikasi.

Dokumennya diperiksa.

Saksi mencatat.

Kalau kurang satu lembar, netizen mendadak berubah menjadi auditor.

Kalau lebih satu lembar, grup WhatsApp mendadak mendirikan pansus.

Tetapi justru di situlah letak pelajarannya.

Klarifikasi tidak cukup hanya dengan mengatakan:

“Sudah dikembalikan.”

Pertanyaan berikutnya tetap ada:

Dikembalikan kepada siapa?

Kapan?

Berapa jumlahnya?

Dalam bentuk apa?

Dari mana asal uangnya?

Apa dasar penyerahannya?

Siapa yang menyaksikan?

Apa bukti transaksinya?

Dan apakah seluruh proses tersebut dapat diverifikasi?

Tentu saja, sekali lagi, semua adegan dalam cerita ini hanyalah imajinasi.

Klaim mengenai penerimaan ataupun pengembalian uang tidak otomatis menjadi fakta hukum hanya karena diceritakan berulang-ulang.

Dalam prinsip pembuktian yang dikenal luas dalam tradisi hukum Islam:

al-bayyinah ‘ala al-mudda’i — pihak yang mendalilkan atau mengajukan klaim harus menghadirkan bukti.

Bukan netizen.

Bukan admin TikTok.

Bukan pula seseorang yang baru membaca judul berita lalu merasa sudah menjadi penyidik.

Sebab Rp4,2 miliar bukan angka kecil.

Kalau dalam cerita ini benar ada uang sebesar itu yang dikembalikan, koper boleh satu.

Tetapi bukti jangan cuma satu kalimat.

Buka kopernya.

Hitung uangnya.

Periksa dokumennya.

Telusuri asal-usulnya.

Catat penyerahannya.

Dokumentasikan prosesnya.

Kemudian biarkan mekanisme hukum yang menentukan apa makna seluruh bukti tersebut.

Karena dalam perkara yang menyangkut uang dalam jumlah besar, yang dipertaruhkan bukan hanya uang.

Ada sesuatu yang jauh lebih mahal:

kepercayaan publik.

Dan kalau suatu hari koper itu benar-benar dibuka di depan jutaan penonton, mungkin ada satu kesimpulan yang bisa kita ambil dari cerita satire ini:

Yang paling banyak berkeringat bukanlah kopernya.

Melainkan mereka yang harus menjelaskan apa sebenarnya isi koper tersebut.

Cerita fiksi dan satire. Foto AI hanya ilustrasi.

Rosadi Jamani

#CamaNewak
#JurnalismeYangMenyapa
#JYM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *