Lapas Cibinong Disorot: Ombudsman Temukan Dugaan “Klaster Mewah”, Akses Sidak Sempat Dihalangi
JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), terus menjadi sorotan publik.
Selain menemukan dugaan “klaster mewah” yang disebut dihuni warga binaan, Ombudsman juga mengungkap adanya hambatan ketika tim hendak melakukan pemeriksaan ke area blok hunian.
Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyebut tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas Lapas Cibinong disebut sempat menolak akses tim untuk masuk ke dalam blok sel warga binaan.
Ombudsman kemudian justru menemukan sejumlah bangunan lain di sekitar kawasan lapas yang tampak seperti rumah, homestay atau hunian khusus.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Di salah satu bangunan yang berhasil diperiksa, tim menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau gym serta pembangunan simulator golf yang saat pemeriksaan masih berlangsung.
Salah satu penghuni bangunan tersebut disebut mengaku sebagai warga binaan. Namun, menurut Ombudsman, tim kemudian mengalami hambatan ketika hendak menggali informasi lebih lanjut dan berkomunikasi dengan penghuni tersebut.
Situasi pemeriksaan bahkan sempat diwarnai aksi dorong-dorongan. Ombudsman menyebut salah satu anggota tim mengalami kaki terjepit ketika terjadi insiden di area akses pemeriksaan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai fungsi bangunan, status penggunaannya, serta siapa saja yang dapat menempati fasilitas tersebut.
Ombudsman sendiri menggunakan istilah dugaan “klaster mewah” dan menyatakan temuan tersebut masih perlu ditindaklanjuti. Dengan demikian, status resmi bangunan, dasar penggunaannya dan pihak yang bertanggung jawab masih harus diklarifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ada Dugaan Pungutan di Blok A
Selain fasilitas yang disebut tidak lazim, Ombudsman juga menyampaikan menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Informasi tersebut merupakan laporan yang diterima Ombudsman dan masih menjadi bagian dari temuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ombudsman menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan.
DPR Ikut Menyoroti
Persoalan Lapas Cibinong kemudian mendapat perhatian dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menilai temuan di Lapas Cibinong perlu mendapatkan klarifikasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, perhatian DPR tidak berhenti pada Komisi II.
Komisi XIII DPR RI menyampaikan rencana memanggil Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pemanggilan diperlukan karena terdapat perbedaan informasi mengenai fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong.
DPR juga menyebut sejumlah temuan lain, termasuk informasi mengenai fasilitas golf dan minuman keras, perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Kementerian Perlu Berikan Penjelasan
Di tengah perhatian publik yang semakin besar, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai fungsi bangunan dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Klarifikasi menjadi penting untuk membedakan antara fasilitas yang memang memiliki dasar penggunaan resmi dengan fasilitas yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Begitu pula dengan persoalan akses pemeriksaan Ombudsman. Publik membutuhkan penjelasan mengenai prosedur yang berlaku ketika lembaga pengawas pelayanan publik melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas.
Ombudsman sendiri telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus Lapas Cibinong saat ini masih berada dalam tahap pendalaman dan klarifikasi. Karena itu, berbagai temuan yang disampaikan Ombudsman perlu dibedakan antara temuan faktual di lapangan, laporan masyarakat, dugaan pelanggaran, dan kesimpulan hukum.
Keberadaan bangunan dan fasilitas tertentu memang telah didokumentasikan Ombudsman. Namun, apakah seluruh fasilitas tersebut melanggar aturan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme penggunaannya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Rencana pemanggilan oleh Komisi XIII DPR pada 28 September 2026 menjadi salah satu langkah untuk memperoleh penjelasan dari berbagai pihak dan mencari duduk perkara secara lebih lengkap.
Bagi publik, persoalan ini bukan semata mengenai adanya fasilitas yang menyerupai hunian mewah di lingkungan lapas.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan dikelola secara transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan kepada seluruh warga binaan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat bangunan atau fasilitas yang ternyata memiliki dasar penggunaan resmi, pihak pengelola juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman, klarifikasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta penjelasan dalam agenda pemanggilan DPR.
Sorotan Publik
