60.323 Hektare Bukan Sekadar Angka, Dugaan PETI di Jambi Jadi Alarm Kerusakan Lingkungan
JAMBI — Angka 60.323 hektare yang disebut sebagai dugaan luas lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di enam kabupaten di Jambi pada 2025 menjadi sorotan. Luasan tersebut setara hampir tiga kali luas wilayah Kota Jambi.
Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Bukan hanya mengenai seberapa luas aktivitas pertambangan tanpa izin berlangsung, tetapi juga bagaimana aktivitas yang tidak memiliki izin dapat berkembang hingga mencakup puluhan ribu hektare.
Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, jika angka 60.323 hektare tersebut benar-benar menggambarkan luasan aktivitas PETI, persoalannya jelas tidak lagi dapat dipandang sebagai aktivitas pertambangan skala kecil yang berdiri sendiri.
Bukan Hanya Soal Emas
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada persoalan ekonomi.
Hutan, sungai, lahan masyarakat, kualitas lingkungan, hingga ruang hidup warga dapat terdampak ketika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa pengelolaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Kerusakan lingkungan juga dapat menimbulkan persoalan jangka panjang. Ketika kawasan hutan dan daerah aliran sungai mengalami perubahan akibat aktivitas pertambangan, masyarakat di sekitar wilayah tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi yang tidak selalu terlihat dalam waktu singkat.
Karena itu, pembahasan mengenai PETI tidak cukup hanya melihat nilai emas yang dihasilkan. Perlu dihitung pula biaya sosial dan lingkungan yang mungkin muncul akibat aktivitas tersebut.
Alarm bagi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Apabila data 60.323 hektare tersebut terkonfirmasi, besarnya luasan menjadi pertanyaan serius bagi sistem pengawasan pertambangan di Jambi.
Bagaimana aktivitas tanpa izin dapat berlangsung dalam skala demikian luas? Siapa yang melakukan pengawasan? Bagaimana rantai distribusi hasil tambangnya? Dan siapa yang sebenarnya mendapatkan keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data dan penegakan hukum yang transparan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki pekerjaan besar untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, menindak kegiatan ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
Sebab, persoalan PETI pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan emas dari dalam tanah.
Jika aktivitas tersebut meninggalkan kerusakan hutan, mencemari sungai, merusak lahan, dan mengancam ruang hidup masyarakat, maka pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang harus menanggung biaya kerusakannya.
Emas mungkin bernilai tinggi. Namun, kerusakan lingkungan yang ditinggalkan dapat menjadi beban jauh lebih mahal bagi masyarakat dan generasi berikutnya.
