Yusril Jawab “Wallahualam” Saat Ditanya Gibran Ikut Disadap atau Tidak, Ada Apa di Balik Skandal Ini?
JAKARTA – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kembali menjadi sorotan publik di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Yusril mengaku belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan Gibran ikut disadap, Yusril memberikan jawaban singkat.
“Wallahu a’lam bish-shawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa hingga saat ini informasi yang diterima Yusril belum mencakup kepastian mengenai apakah nomor telepon Wakil Presiden masuk dalam daftar sasaran penyadapan.
Kasus penyadapan ilegal ini diduga berlangsung sejak Januari 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut baru terungkap setelah dilakukan pelaporan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Identitas ketiga tersangka telah dikaitkan dalam pemberitaan dengan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan ketentuan hukum yang semestinya.
Nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dugaan penyadapan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara dan perlindungan informasi strategis pemerintahan.
Yusril Enggan Ungkap Identitas Pelapor
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menanggapi pertanyaan mengenai identitas pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyadapan tersebut.
Ia meminta awak media menghormati ketentuan perlindungan saksi dan pelapor karena orang yang bersangkutan nantinya akan diperiksa dalam proses hukum.
“Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan pelapor. Orang yang melapor itu kan akan diperiksa sebagai saksi, jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu,” tegasnya.
Terkait perangkat yang digunakan dan barang bukti dalam perkara tersebut, Yusril menegaskan bahwa penjelasan teknis merupakan kewenangan penyidik.
“Tugas saya menjelaskan aspek hukumnya, bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, dilakukan penahanan, KUHAP telah dipenuhi. Tapi kalau ditanya detail tentang barang bukti atau alat-alat yang digunakan, itu wewenang penyidik untuk menjelaskannya,” jelas Yusril.
Penghapusan Data dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan penyidik, pada Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan sejumlah data hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026 dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
Dalam pengembangan perkara menggunakan metode Scientific Crime Investigation, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta puluhan flashdisk.
Selain tiga tersangka, seorang personel Polri berinisial SU juga masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hingga kini, salah satu pertanyaan yang masih menunggu jawaban penyidik adalah apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga masuk dalam daftar sasaran penyadapan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Publik membutuhkan penjelasan transparan mengenai motif, cakupan penyadapan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lain.
Sebab, apabila benar komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara disadap tanpa prosedur hukum, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
