Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satresnarkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

0
1789978679224

INHU, RIAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan rantai peredaran narkotika jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan tiga pria secara beruntun. Mereka masing-masing berinisial DS alias Deni (30), JP alias Jepri (28), dan EDP alias Pono alias Edi (36).

Informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu diterima personel Satresnarkoba Polres Inhu pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H. Petugas selanjutnya memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB pada 17 September, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Kempas Jaya dan mengamankan Deni Saputra.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu helai celana panjang warna biru yang berada di dalam lemari kamar. Di saku depan sebelah kanan celana tersebut, polisi menemukan sebuah botol plastik bening berukuran kecil yang berisi dua bungkus narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan satu sendok pipet dan dua plastik pembungkus. Berdasarkan keterangan polisi, Deni mengakui barang bukti tersebut miliknya dan menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Jepri Priansyah.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap Jepri.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Jepri berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna pink.

Dalam pemeriksaan awal, Jepri disebut mengakui telah memberikan sabu kepada Deni untuk diperjualbelikan. Jepri juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari Edi.

Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar 15 menit kemudian, tepatnya pukul 23.15 WIB, petugas mengamankan EDP alias Pono alias Edi yang juga berada di rumahnya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam. Berdasarkan keterangan kepolisian, Edi mengakui dirinya menyuruh Jepri mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus sabu, dua plastik pembungkus, satu sendok pipet, satu botol plastik bening berukuran kecil, tiga unit telepon genggam, serta satu helai celana panjang warna biru.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana diberitakan berdasarkan keterangan kepolisian.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari satu laporan awal, penyelidikan berkembang hingga polisi mengamankan tiga orang yang menurut keterangan penyidik diduga memiliki keterkaitan dalam rantai peredaran sabu tersebut.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Namun, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *