Rp5,43 Miliar Dirampas untuk Negara! Kejari Mimika Eksekusi Uang Korupsi Proyek Aerosport

0
1788256485838

MIMIKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Uang tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, uang tersebut ditetapkan untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Rp5,43 Miliar Masuk Kas Negara

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta menjelaskan bahwa uang tunai tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan dalam proses penanganan perkara.

Uang hasil eksekusi kemudian langsung disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Eksekusi tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Total Uang Pengganti Capai Rp31,3 Miliar

Dalam perkara tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa, dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Dengan diperhitungkannya uang sebesar Rp5.433.657.000 sebagai pembayaran uang pengganti, kewajiban tersebut berkurang. Berdasarkan nilai uang pengganti dalam putusan, sisa kewajiban yang belum dibayarkan berada di kisaran Rp25,87 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut merupakan bagian dari persiapan Mimika menghadapi pelaksanaan PON XXI.

Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Kejari Mimika menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Eksekusi uang sitaan menjadi salah satu bentuk nyata upaya mengembalikan aset atau uang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi kepada negara.

Dengan disetorkannya Rp5,43 miliar tersebut ke kas negara, proses pemulihan aset dalam perkara Aerosport Mimika terus berjalan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *