Rizkan Al Mubarrok Ingatkan Wali Kota Jambi: Pemerintah Harus Hadir Sebagai Solusi, Bukan Menambah Beban Masyarakat

0
file_00000000f9b071fa8a20406c253e234b

SOROTAN PUBLIK – Di tengah upaya Pemerintah Kota Jambi melakukan transformasi tata kelola persampahan melalui program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mengingatkan agar setiap kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, keterbukaan, dan kemampuan ekonomi warga.

Sebagai putra daerah asli Jambi yang selama ini aktif menyuarakan berbagai isu publik, Rizkan menegaskan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya soal menghadirkan program baru, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan sampah memang merupakan tantangan serius yang harus diselesaikan secara sistematis. Namun dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat, keberhasilan sebuah kebijakan tidak dapat diukur semata-mata dari kecepatan pelaksanaannya, melainkan dari tingkat penerimaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan menambah beban masyarakat. Jangan sampai tujuan kebijakan terlihat baik di atas kertas, tetapi dalam praktiknya justru menimbulkan keresahan di tengah rakyat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi,” ujar Rizkan Al Mubarrok.

Kebijakan Publik Harus Berorientasi pada Keadilan Sosial

Dalam pandangan Rizkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak memperlebar kesenjangan sosial maupun menambah tekanan ekonomi bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Ia menilai bahwa saat ini sebagian masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi, mulai dari kebutuhan pokok yang terus meningkat, biaya pendidikan, biaya kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Karena itu, pemerintah dituntut memiliki sensitivitas sosial yang tinggi dalam merumuskan maupun menerapkan kebijakan publik.

“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menyelesaikan persoalan tanpa melahirkan persoalan baru. Pemerintah harus melihat realitas yang dihadapi masyarakat sehari-hari, bukan hanya melihat target administratif dan capaian program,” katanya.

Negara Tidak Boleh Melepaskan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Rizkan menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara itu, Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama masyarakat, bukan sepenuhnya dibebankan kepada warga.

Apabila terdapat partisipasi masyarakat dalam mendukung program tertentu, maka pemerintah wajib memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan dasar hukum yang jelas.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dijalankan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik,” ujarnya.

Masyarakat Harus Menjadi Subjek, Bukan Objek Kebijakan

Dalam analisisnya, Rizkan menilai bahwa salah satu indikator kemajuan pemerintahan modern adalah sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang lahir tanpa partisipasi publik berpotensi menimbulkan resistensi sosial, bahkan ketika tujuan kebijakan tersebut sebenarnya baik.

Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat, akademisi, tokoh lingkungan, pelaku usaha kecil, RT, dan berbagai elemen lainnya sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh.

“Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang anti-kritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan berdasarkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Pembangunan Harus Mengutamakan Kesejahteraan Rakyat

Lebih jauh, Rizkan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan daerah tidak semata-mata terletak pada banyaknya program yang diluncurkan, melainkan pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan kebijakan yang terlihat hebat dalam laporan, tetapi kebijakan yang benar-benar membantu kehidupan mereka sehari-hari.

Ia menilai bahwa esensi pemerintahan yang baik adalah menghadirkan rasa keadilan, rasa aman, dan rasa terbantu bagi rakyat.

“Ketika rakyat merasa didengar, dilibatkan, dan dibantu, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, ketika rakyat merasa terbebani, maka tujuan baik sebuah kebijakan bisa kehilangan maknanya. Karena itu, pemerintah harus selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi yang selama ini aktif mengawal kepentingan publik, AWNI menyatakan mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan kritis agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum, keadilan sosial, dan kepentingan rakyat.

“Bagi kami, kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus berjalan bersama. Ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi, negara harus hadir meringankan beban mereka. Itulah hakikat pemerintahan yang berpihak kepada rakyat,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *