Relawan Mati-Matian Padamkan Karhutla, Lahan Bekas Terbakar Malah Ditanami Sawit: Siapa yang Bertanggung Jawab?

0
1792708781915-1

SOROTAN PUBLIK – Di saat relawan dan petugas berjibaku mempertaruhkan tenaga untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), temuan bibit kelapa sawit di lahan bekas terbakar justru memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan kawasan hutan dan penegakan hukum di Indonesia.

Api dipadamkan demi menyelamatkan lingkungan, tetapi lahan yang telah terbakar justru ditemukan ditanami sawit. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, dan bagaimana negara memastikan kawasan hutan tidak disalahgunakan?

Salah satu temuan terbaru berada di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pemerintah daerah menemukan sekitar 5,9 hektare lahan bekas karhutla di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah ditanami bibit kelapa sawit. Temuan itu terungkap ketika Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya melakukan peninjauan pada 16 Oktober 2026.

Bibit sawit yang ditemukan diperkirakan berusia sekitar dua pekan. Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian memasang garis polisi, sedangkan pemerintah daerah memasang papan larangan mengolah, menanam, atau berkebun di kawasan bekas karhutla itu.

Pemerintah daerah juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan Serupa di Kalimantan Barat

Persoalan serupa juga ditemukan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel lokasi bekas karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, setelah ditemukan aktivitas penanaman sawit dan pembukaan lahan.

Dalam penanganan kasus tersebut, satu unit alat berat turut disita, sementara dugaan tindak pidana ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.

Temuan di Dharmasraya dan Ketapang memperlihatkan pentingnya pengawasan serius terhadap kawasan bekas kebakaran, terutama apabila lokasinya berada di kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan dan pemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan Berhenti pada Pemadaman Api

Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Setelah kebakaran, pemerintah perlu memastikan penyebab kejadian, status penguasaan lahan, aktivitas yang berlangsung di lokasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Relawan dan petugas di lapangan telah mengerahkan tenaga untuk mencegah api meluas dan mengurangi kerusakan lingkungan. Karena itu, upaya pemulihan kawasan harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penegakan hukum.

Jika ditemukan pembukaan lahan atau penanaman tanpa izin di kawasan hutan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penindakan juga harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, keberadaan tanaman sawit di lahan bekas terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar untuk dijadikan perkebunan. Dugaan mengenai penyebab kebakaran, pelaku, serta motif di balik aktivitas penanaman harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif.

Lingkungan Harus Dilindungi, Hukum Harus Ditegakkan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman api. Pengawasan setelah kebakaran, penelusuran pihak yang menguasai lahan, transparansi penanganan perkara, dan penegakan hukum merupakan bagian penting untuk mencegah kerusakan lingkungan berulang.

Publik berhak mengetahui bagaimana negara menangani dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Namun, proses hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menetapkan kesalahan seseorang atau perusahaan sebelum terdapat bukti yang cukup.

Pada akhirnya, perjuangan menyelamatkan hutan tidak boleh berakhir ketika kobaran api padam. Kawasan yang telah terbakar harus diawasi, kerusakan lingkungan harus ditangani, dan setiap dugaan pelanggaran harus diusut secara profesional.

Sebab, ketika relawan berjuang memadamkan api, negara harus memastikan bahwa upaya menyelamatkan hutan tidak berakhir sia-sia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *