Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Registrasi SIM Card Ilegal
SOROTAN PUBLIK — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain untuk diperjualbelikan sebagai layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan pada Selasa (12/5/2026) sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap kejahatan siber dan penyalahgunaan data masyarakat.
Menurut kepolisian, para pelaku diduga memanipulasi data identitas milik warga untuk melakukan registrasi SIM card ilegal yang kemudian digunakan dalam layanan digital tertentu, termasuk penyediaan kode OTP (One Time Password).
“Kasus ini berkaitan dengan manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card ilegal yang diperjualbelikan,” demikian keterangan yang disampaikan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Praktik penyalahgunaan data pribadi dinilai menjadi ancaman serius di era digital karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan daring, pembobolan akun digital, hingga aktivitas ilegal lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan kasus akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan serta kemungkinan adanya korban lain yang identitasnya digunakan tanpa izin.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan dokumen identitas lainnya.
Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat menimbulkan risiko hukum maupun kerugian finansial bagi korban apabila dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Seiring meningkatnya aktivitas digital di Indonesia, aparat penegak hukum juga terus memperkuat pengawasan terhadap kejahatan siber yang berkaitan dengan penyalahgunaan data dan transaksi digital ilegal.
