NENEK 74 TAHUN DIANIAYA OKNUM BRIMOB, VONIS 5 BULAN PICU KEMARAHAN PUBLIK

0
1778576095168-1

SOROTAN PUBLIK – Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Maluku kembali mengguncang rasa keadilan masyarakat. Seorang anggota Brimob dari Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis hanya 5 bulan penjara setelah terbukti menganiaya Maria Huwae (74), seorang nenek yang mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi pada bagian kepala dan leher belakang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada Senin, 4 Mei 2026. Vonis itu langsung menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban yang menilai hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan.

Keluarga korban mengaku sangat kecewa karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Namun dalam putusan akhir, hakim justru menjatuhkan hukuman lebih ringan menjadi 5 bulan.
“Dari tuntutan jaksa hanya 8 bulan lalu kemarin putusan hakim turun jadi 5 bulan, ini sangat tidak adil sekali,” ujar Lina Saleky, keluarga korban, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang aparat penegak hukum bisa melakukan kekerasan terhadap seorang lansia hingga menyebabkan luka berat, namun hanya menerima hukuman yang dianggap sangat ringan.

Publik juga menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan institusi kepolisian dalam menangani anggotanya yang terlibat tindak pidana. Keluarga korban kini meminta Kapolda Maluku turun tangan langsung agar proses hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berdiri sama tinggi bagi siapa pun, tanpa melihat jabatan maupun seragam. Ketika korban adalah seorang nenek berusia 74 tahun yang tak berdaya, masyarakat tentu berharap negara hadir dengan ketegasan, bukan justru meninggalkan luka yang lebih dalam di hati rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *