Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Direkomendasikan PTDH Usai Diduga Pungli dan Peras Sopir Truk
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjatuhkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggotanya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sopir truk.
Kelima oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kecamatan Bekasi Timur. Nilai uang yang diminta disebut berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,7 juta.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar video amatir yang memperlihatkan warga mendatangi dan memprotes petugas di Pos Poncol. Dalam video tersebut, warga meminta agar uang yang telah diberikan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sopir truk dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, modus yang dilakukan para oknum tersebut diduga dengan menghentikan truk, terutama kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah. Petugas kemudian diduga menahan dokumen kendaraan dan meminta sejumlah uang.
Dalam kasus tersebut, uang yang awalnya disebut mencapai Rp3,7 juta kemudian diduga dinegosiasikan hingga menjadi Rp1,7 juta.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia kemudian berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait penanganan kasus tersebut dan meminta adanya tindakan tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penindakan kemudian dilakukan melalui sidang kode etik internal Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar.
Hasil pemeriksaan menyatakan lima oknum berinisial F, S, P, S, dan R melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, kelimanya direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Berkas pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) selanjutnya dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan keputusan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses administrasi berjalan, kelima pegawai tersebut telah ditarik dari tugas lapangan. Absensi lapangan mereka juga dibekukan dan kelimanya ditempatkan di Markas Komando (Mako) Dishub Kota Bekasi.
Selain memberikan sanksi terhadap lima oknum tersebut, aktivitas penjagaan di Pos Dishub Poncol juga dihentikan. Penutupan pos dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas keresahan masyarakat dan para sopir kendaraan logistik.
Kasus ini menjadi perhatian karena pungutan liar dan pemerasan terhadap pengemudi kendaraan angkutan barang dapat berdampak terhadap biaya distribusi serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai aturan. Penindakan terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran juga dinilai penting untuk menjaga integritas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
