KPK Dorong Pembenahan Layanan Pertanahan ATR/BPN Usai OTT 8 Tersangka Kasus Suap HGB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan setelah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam layanan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka setelah mengamankan 19 orang dalam OTT pada 14 September 2026.
KPK menilai praktik korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang seharusnya berlangsung optimal, transparan, dan bebas dari korupsi.
Karena itu, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN memperbaiki sistem tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat integritas para pegawainya.
Upaya pembenahan tersebut dinilai penting karena pelayanan pertanahan berhubungan langsung dengan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, salah satu layanan yang menjadi perhatian berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik perusahaan di Kabupaten Bogor.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap tata kelola pertanahan. Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik suap dan gratifikasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan dalam proses pencatatan dan penghapusan blokir. KPK menilai titik-titik rawan tersebut perlu diperbaiki melalui penguatan sistem, pengawasan, dan mekanisme pelayanan.
Kajian KPK terhadap sektor pertanahan juga mencakup layanan penerbitan sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta penanganan kasus pertanahan. Kajian tersebut menganalisis aspek regulasi, tata laksana, pengawasan, dan teknologi informasi.
Dalam perkembangan perkara terbaru, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut perbaikan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pembenahan sistem diharapkan dapat menutup celah terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi layanan pertanahan. Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan masyarakat KPK. KPK menyediakan kanal pengaduan, termasuk laman pengaduan, Call Center 198, dan WhatsApp resmi untuk menerima informasi masyarakat.
Dengan penguatan sistem, pengawasan, dan partisipasi publik, KPK berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas serta mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
