Kang Dedi Mulyadi Geram: Upah Operator Alat Berat di Proyek Jalan Subang Diduga Dipangkas
SOROTAN PUBLIK — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung meninjau proyek pengaspalan jalan di wilayah Subang. Niat awal untuk memastikan pembangunan berjalan optimal justru berubah menjadi sorotan serius setelah menemukan dugaan ketimpangan upah pekerja di lapangan.
Di tengah lokasi proyek, Dedi berdialog langsung dengan para operator alat berat. Ia menanyakan besaran upah harian yang mereka terima. Jawaban para pekerja sontak memantik reaksi keras: mereka hanya digaji sekitar Rp80 ribu hingga Rp90 ribu per hari. Bahkan dengan lembur, penghasilan mingguan hanya berkisar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.
Temuan ini langsung dinilai janggal. Dedi menegaskan bahwa operator alat berat bukanlah pekerja kasar biasa, melainkan tenaga dengan keahlian khusus yang seharusnya mendapatkan upah layak sesuai standar teknis.
Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah dilakukan konfirmasi kepada instansi terkait. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Bina Marga, upah operator alat berat seharusnya berada di kisaran Rp180 ribu hingga Rp220 ribu per hari. Selisih yang cukup besar ini memunculkan dugaan adanya pemangkasan upah yang tidak sampai ke tangan pekerja.
Tak ingin persoalan ini berlarut, Dedi Mulyadi langsung melontarkan peringatan keras kepada pihak kontraktor. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti membayar pekerja di bawah standar tidak akan lagi mendapatkan proyek pemerintah di tahun mendatang.
“Kalau masih ada kontraktor yang tidak patuh, siap-siap saja diblacklist,” tegasnya di hadapan pekerja dan pihak proyek.
Proyek pengaspalan jalan dengan nilai hampir Rp3 triliun ini sejatinya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, bagi Dedi, pembangunan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja yang menjadi ujung tombaknya.
“Pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan hanya terlihat hasilnya,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka kembali diskursus tentang transparansi anggaran proyek serta perlindungan hak tenaga kerja di sektor konstruksi.
