Jika PT BAP Menggugat Putusan Adat, Apakah Ini Berujung Sengketa Hukum dengan Adat?
SEBABi, KOTAWARINGIN TIMUR — Polemik sengketa lahan seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru setelah keputusan adat yang dikeluarkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dilaksanakan melalui proses eksekusi.
Pascaeksekusi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan ditempuh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, menegaskan bahwa apabila PT BAP memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan adat, pihaknya menyatakan siap menghadapi proses tersebut.
Sikap itu disampaikan setelah rangkaian proses yang sebelumnya memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk hadir, menyampaikan argumentasi, bermusyawarah dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Menurut Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, proses adat yang telah dijalankan memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, setelah keputusan adat dilaksanakan, pilihan langkah selanjutnya berada pada masing-masing pihak sesuai dengan jalur yang tersedia.
Kini, publik menunggu bagaimana sikap PT BAP setelah keputusan tersebut.
Apakah perusahaan akan membuka kembali ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah, memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan adat, atau memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum?
Jika gugatan benar-benar diajukan, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa yang mempertemukan keputusan lembaga adat dengan argumentasi hukum dari pihak perusahaan.
Namun, pilihan menempuh jalur hukum tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai “perang” terhadap adat. Gugatan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan para pihak untuk menguji atau mempertahankan hak dan kepentingannya. Karena itu, setiap langkah tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, keberadaan mekanisme adat dalam penyelesaian persoalan masyarakat Dayak menjadi bagian penting yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menyatakan kesiapan menghadapi proses apabila keputusan adat tersebut dipersoalkan melalui jalur hukum.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa ruang dialog dan musyawarah tetap menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian atas konflik agraria.
Persoalan lahan 1.607 hektare di Desa Sebabi kini memasuki fase yang menentukan. Setelah keputusan adat dilaksanakan, langkah para pihak selanjutnya akan menjadi perhatian masyarakat.
Apapun jalur yang dipilih, penyelesaian konflik diharapkan tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap masyarakat adat, perlindungan hak para pihak dan ketertiban masyarakat.
Publik pun kini menunggu sikap resmi PT BAP terkait keputusan adat tersebut serta apakah perusahaan akan menempuh mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan atau gugatan.
Sorotan Publik
