Herry Wirawan dan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati: Momentum Perketat Perlindungan Anak

0
1786505274797

BANDUNG — Kasus Herry Wirawan menjadi salah satu perkara kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Herry Wirawan, pengasuh pesantren di Bandung, dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap 13 santriwati. Perkara tersebut kemudian berujung pada putusan pidana mati yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan pertanggungjawaban pidana seorang pelaku. Perkara tersebut juga membuka kembali perhatian publik terhadap pentingnya sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

KEPERCAYAAN ORANG TUA HARUS DILINDUNGI

Orang tua menitipkan anak kepada lembaga pendidikan dengan harapan mereka mendapatkan ilmu, pembinaan, dan lingkungan yang aman.

Karena itu, ketika terjadi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, persoalannya tidak berhenti pada tindakan pelaku.

Ada tanggung jawab besar untuk memastikan sistem pengawasan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan relasi kuasa terhadap peserta didik.

Anak berada dalam posisi yang membutuhkan perlindungan. Sementara pendidik, pengasuh, maupun pihak yang memiliki otoritas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keselamatan mereka.

JANGAN BIARKAN STATUS MENJADI TAMENG

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai guru, pengasuh, ustaz, tokoh agama, atau figur yang dipercaya masyarakat tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari pengawasan.

Justru semakin besar kewenangan seseorang terhadap anak, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan.

Lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, kanal pengaduan yang aman, serta prosedur penanganan apabila terdapat dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Anak juga harus mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta pertolongan ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan mereka.

MOMENTUM MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SANTRI

Kasus Herry Wirawan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di seluruh lingkungan pendidikan.

Pemerintah bersama lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat perlu memastikan bahwa setiap anak mendapatkan ruang belajar yang aman.

Pengawasan juga harus dilakukan secara nyata, bukan hanya mengandalkan kepercayaan personal terhadap seseorang yang dianggap sebagai tokoh agama atau pendidik.

Kebijakan perlindungan anak harus mampu mencegah kekerasan, mendeteksi risiko sejak dini, memberikan ruang pengaduan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius sesuai hukum.

EFEK JERA HARUS DIIKUTI PENCEGAHAN

Putusan pengadilan terhadap pelaku merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Namun, perlindungan anak membutuhkan langkah yang lebih luas.

Efek jera tidak cukup hanya berbicara mengenai beratnya hukuman. Pencegahan harus memastikan bahwa sistem pendidikan tidak memberikan ruang bagi predator seksual untuk memanfaatkan posisi, kepercayaan, maupun relasi kuasa terhadap anak.

Tidak boleh ada anak yang takut berbicara.

Tidak boleh ada korban yang justru disalahkan.

Dan tidak boleh ada status sosial, jabatan, maupun atribut keagamaan yang ditempatkan di atas keselamatan anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membentuk masa depan, bukan tempat anak mengalami kekerasan.

Tanggung jawab terbesar semua pihak adalah memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *