Hakim Sebut Kasus Korupsi LNG Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
SOROTAN PUBLIK — Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp1,77 triliun.
Angka tersebut terungkap dalam persidangan berdasarkan hasil audit investigatif yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan LNG dari proyek Corpus Christi Liquefaction di Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, pengadaan LNG disebut dilakukan tanpa kajian teknis dan ekonomi yang memadai. Proyek tetap berjalan meskipun belum terdapat pembeli yang mengikat kontrak, sehingga menimbulkan risiko besar bagi keuangan negara.
Selain itu, sejumlah prosedur penting seperti persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mekanisme pengawasan internal diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Perkara ini melibatkan dua mantan petinggi PT Pertamina dan diduga turut memperkaya pihak lain serta korporasi tertentu. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola proyek energi strategis nasional.
Pengadilan menilai, praktik yang terjadi dalam pengadaan LNG ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan profesional.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip good governance dalam setiap proyek besar negara, agar tidak menimbulkan kerugian yang berdampak luas bagi perekonomian nasional.
