Gus Lilur Ungkap Dugaan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar NU ke-35, Sebut Dua Land Cruiser dan Nama Nusron Wahid
JAKARTA – Dugaan aliran dana senilai Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang kembali menjadi sorotan. Klaim tersebut disampaikan tokoh NU Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur dalam podcast Forum Keadilan TV pada Selasa (22/9/2026).
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut secara informal dari sejumlah penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaitkan informasi itu dengan perkara dugaan korupsi pertanahan di Kabupaten Bogor dan menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut Gus Lilur, sekitar Rp480 miliar disebut dibawa dari wilayah Jakarta menuju Jombang menggunakan dua unit Toyota Land Cruiser. Kendaraan tersebut, menurut keterangannya, tidak dikendarai langsung menuju Jawa Timur, melainkan diangkut menggunakan kendaraan towing.
“Land Cruiser ini naik towing, jadi Land Cruiser ini bukan jalan sendiri, naik towing. Jadi dua Land Cruiser, dua towing. Berangkat dari Jakarta dibawa ke Jombang,” kata Gus Lilur dalam podcast tersebut, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Ia menyebut masing-masing kendaraan membawa sekitar Rp240 miliar sehingga total yang diklaim mencapai Rp480 miliar.
Gus Lilur juga memaparkan dugaan komposisi dana tersebut. Ia menyebut sekitar Rp150 miliar dikaitkan dengan salah satu institusi berinisial P, Rp150 miliar lainnya dengan institusi berinisial B, sedangkan Rp180 miliar disebutnya berkaitan dengan Nusron Wahid.
Namun, seluruh angka, sumber dana, perjalanan uang, serta kaitannya dengan Muktamar NU tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur. Belum ada keterangan resmi yang ditemukan yang membuktikan bahwa Rp480 miliar tersebut benar-benar mengalir untuk membeli atau memengaruhi suara peserta Muktamar NU.
Gus Lilur juga mengaitkan dugaan tersebut dengan isu pengondisian suara dalam pemilihan kepemimpinan PBNU. Ia menyebut adanya dugaan distribusi uang kepada sejumlah struktur NU di daerah serta skema uang pasca-Muktamar.
Salah satu hitungan yang disampaikannya adalah dugaan pemberian Rp500 juta kepada Ketua Tanfidziyah dan Rp500 juta kepada Rais Syuriyah pada tingkat PCNU. Jika dikalikan dengan sekitar 400 PCNU, Gus Lilur memperkirakan nilai distribusi tersebut dapat mencapai sekitar Rp400 miliar.
Klaim tersebut juga belum disertai bukti publik yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, angka maupun skema distribusi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Muktamar NU Berlangsung di Jombang
Muktamar ke-35 NU memang telah digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Penetapan Tambakberas sebagai lokasi Muktamar sebelumnya diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.
Pelaksanaan Muktamar mendapat pengamanan dari berbagai unsur. Panitia juga menyatakan terdapat 575 wartawan dari 237 media yang terdaftar untuk meliput rangkaian Muktamar.
Gus Ipul Bantah dan Siapkan Somasi
Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, membantah tudingan mengenai adanya aliran dana Rp480 miliar tersebut.
Gus Ipul menyebut narasi mengenai risywah, intervensi, dan aliran uang tanpa bukti sebagai tudingan yang harus dibuktikan. Ia juga menyatakan akan melayangkan somasi kepada sedikitnya tiga pihak dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke proses hukum apabila tidak mendapatkan jawaban.
“Setidak-tidaknya ada tiga orang yang akan kita somasi. Jika tidak ada jawaban, nanti akan kita teruskan melalui proses hukum,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Gus Ipul juga menegaskan bahwa Muktamar ke-35 NU telah berlangsung secara baik dan meminta tudingan mengenai intervensi maupun risywah dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, hingga informasi yang tersedia saat ini, klaim mengenai aliran Rp480 miliar tersebut masih berada pada tahap saling klaim antara Gus Lilur dan pihak yang membantahnya. Belum terdapat bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa dana sebesar Rp480 miliar benar-benar digunakan untuk membeli suara peserta Muktamar.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada bukti yang dapat disampaikan masing-masing pihak serta, apabila terdapat laporan atau proses hukum, hasil pemeriksaan lembaga penegak hukum yang berwenang.
Dalam konteks pemberitaan, tudingan mengenai dugaan korupsi, suap, atau pembelian suara harus tetap dibedakan antara klaim, bantahan, bukti, dan fakta yang telah diputus atau diverifikasi agar tidak berubah menjadi vonis sebelum proses pembuktian selesai.
