Era Baru Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat: Pro-Kontra Menguat
SOROTAN PUBLIK — Perubahan signifikan terjadi dalam kebijakan kendaraan listrik di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kendaraan listrik kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengakhiri era insentif bebas pajak yang sebelumnya dinikmati masyarakat.
Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak April 2026.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek pajak, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan ini sekaligus menggantikan kebijakan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan berbagai keringanan fiskal.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi keberlanjutan pembangunan daerah. Menurutnya, kendaraan listrik tetap menggunakan infrastruktur publik seperti jalan yang dibiayai negara, sehingga kontribusi melalui pajak dinilai wajar.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu kritik dari kalangan ekonom. Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies menilai langkah tersebut berpotensi bias terhadap kelas menengah atas. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus mendorong pengembangan industri kendaraan listrik serta memperluas transportasi publik berbasis listrik.
Bhima juga menyoroti pentingnya elektrifikasi transportasi massal, seperti bus listrik, agar manfaat transisi energi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, bukan hanya pemilik kendaraan pribadi.
Meski menuai pro dan kontra, Dedi tetap optimistis tingkat kepatuhan masyarakat akan tetap tinggi. Ia menilai manfaat pajak dapat dirasakan langsung melalui pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Dengan berakhirnya insentif bebas pajak, arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia kini memasuki fase baru ,menyeimbangkan antara dorongan energi bersih dan kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan berkelanjutan.
