Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Aksi Rakyat Bela Indonesia 8 November Bawa Lima Tuntutan
JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional semakin menjadi sorotan. Persoalan yang menyangkut keamanan komunikasi, perlindungan privasi, dan kedaulatan negara tersebut kini menjadi salah satu isu utama dalam gerakan Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) yang digelar Minggu, 8 November 2026, di Lapangan Hijau Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gerakan yang dipimpin Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai Ketua Organizing Committee (OC) itu membawa lima tuntutan terkait persatuan nasional, penegakan hukum, kedaulatan ekonomi, serta pelaksanaan konstitusi.
Sebelum pelaksanaan aksi, penyelenggara memperkirakan ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat akan hadir. Rangkaian kegiatan diawali dengan salat Subuh berjamaah, dilanjutkan agenda utama yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Bachtiar Nasir Mengaku Turut Menjadi Sasaran Dugaan Penyadapan
Isu penyadapan menjadi perhatian khusus dalam konsolidasi ARBI yang berlangsung di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media.
Bachtiar bahkan mengaku dirinya turut menjadi pihak yang diduga mengalami penyadapan ilegal.
“Pengkhianatan ketika penyadapan. Bagi saya ini adalah pengkhianatan. Terutama bukan cuma presiden urusannya ini, rupanya kami pun kena, bahkan saya juga kena dan saya berhak untuk menuntut dalam hal ini,” ujar Bachtiar sebagaimana diberitakan media.
Ia menyatakan akan mencari perlindungan hukum dan mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh. Menurutnya, dugaan penyadapan tersebut perlu ditelusuri agar diketahui pihak yang bertanggung jawab serta kepentingan di balik tindakan tersebut.
Pengakuan tersebut menambah dimensi persoalan. Jika dugaan penyadapan terhadap tokoh masyarakat dan media benar terjadi, pengusutan tidak hanya berkaitan dengan keamanan komunikasi pejabat negara, tetapi juga perlindungan hak privasi dan kebebasan masyarakat sipil.
Pemerintah Sebut Dugaan Penyadapan Sedang Diproses Hukum
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang disebut menyasar Presiden dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan pada 4 November 2026, Prasetyo menyatakan Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa aparat telah melakukan langkah penanganan terhadap dugaan perkara tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah diputus pengadilan.
Pemerintah menilai persoalan ini serius karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara. Meski demikian, penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum harus dibedakan dari tindakan penyadapan ilegal.
Mengapa Dugaan Penyadapan Presiden Menjadi Persoalan Serius?
Komunikasi seorang presiden dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan strategis negara, mulai dari pertahanan dan keamanan, hubungan diplomatik, kebijakan ekonomi, hingga informasi intelijen.
Karena itu, apabila terbukti terjadi penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden, pengusutannya perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:
- Siapa pihak yang melakukan penyadapan?
- Apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu?
- Informasi apa yang berhasil diakses atau diambil?
- Apakah terdapat penghapusan atau manipulasi bukti elektronik?
- Untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus mengevaluasi sistem perlindungan komunikasi dan informasi strategis negara.
Lima Tuntutan Aksi Rakyat Bela Indonesia
Selain menyoroti dugaan penyadapan, ARBI membawa lima tuntutan utama yang mencakup persoalan politik, hukum, ekonomi, dan kebangsaan.
Berdasarkan pernyataan penyelenggara dalam konsolidasi pada 7 November 2026, lima tuntutan tersebut meliputi:
1. Mengajak Rakyat Bersatu Membela Indonesia
ARBI mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat persatuan nasional dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.
2. Melawan Pihak yang Dianggap Mengkhianati Bangsa dan Negara
Gerakan ini menyerukan penolakan terhadap tindakan yang menurut penyelenggara bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara.
3. Melawan Dominasi Oligarki dan Intervensi Asing
ARBI menyoroti dominasi kelompok tertentu dalam penguasaan sumber daya ekonomi serta dugaan campur tangan kepentingan asing yang dinilai dapat merugikan kedaulatan Indonesia.
4. Menuntut Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Penyelenggara mendesak pemerintah menjalankan amanat konstitusi mengenai perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menuntut Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Putusan MK serta MA
ARBI meminta pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan lembaga peradilan secara konsisten. Tuntutan ini juga mencakup persoalan hukum terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lima tuntutan tersebut menunjukkan bahwa agenda ARBI tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan, tetapi juga menyentuh persoalan konstitusi, tata kelola ekonomi, dan penegakan hukum.
Melibatkan Tokoh Nasional dan Organisasi Kemasyarakatan
Gerakan ARBI melibatkan sejumlah tokoh nasional, akademisi, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Di antara nama yang tercatat dalam konsolidasi adalah Jimly Asshiddiqie, Ferry Juliantono, KH Jeje Zaenudin, KH Muhammad Zaitun Rasmin, Erick Yusuf, HM Syarif Hutauruk, dan Prof. Widodo Muktiyo.
Pertemuan konsolidasi pada 7 November 2026 berlangsung di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, para inisiator membahas situasi kebangsaan sekaligus menyampaikan lima tuntutan kepada publik.
Penyelenggara juga memperkenalkan salam lima jari sebagai simbol persatuan yang merepresentasikan Pancasila. Gerakan ini menyatakan terbuka bagi berbagai elemen masyarakat, tidak terbatas pada organisasi tertentu.
Publik Menanti Transparansi Pengusutan
Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional merupakan persoalan yang membutuhkan penjelasan hukum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika bukti menunjukkan adanya penyadapan ilegal, aparat penegak hukum perlu mengungkap pelaku, pihak yang memerintahkan, motif, serta kemungkinan penyalahgunaan informasi yang diperoleh.
Di sisi lain, setiap orang yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai prinsip praduga tak bersalah sampai ada pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Aksi Rakyat Bela Indonesia pada 8 November 2026 menjadi ruang bagi para penyelenggara dan peserta untuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan tersebut, sekaligus membawa tuntutan yang lebih luas mengenai arah penyelenggaraan negara.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut keamanan komunikasi seorang presiden. Transparansi pengusutan, perlindungan hak privasi, dan kepastian hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
WaLlahu a’lam bish-shawab.
