Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Setelah Diduga Pesta Miras dan Libatkan PSK di Kantor Kelurahan
KENDARI – Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua aparatur pemerintahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Dua lurah berinisial ZM (53) dan RAK (41) diamankan pihak kepolisian setelah diduga menggelar pesta minuman keras di kantor kelurahan dan melibatkan dua perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (12/6/2026) di Kantor Lurah Poasia. Kedua lurah yang diketahui menjabat sebagai Lurah Poasia dan Lurah Talia itu diduga mengonsumsi minuman keras sambil mengundang dua perempuan yang dipesan melalui sebuah aplikasi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa petugas telah mengamankan kedua lurah tersebut bersama dua perempuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, keributan bermula akibat perselisihan terkait kesepakatan pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Cekcok tersebut kemudian terdengar oleh warga sekitar yang langsung mendatangi kantor kelurahan.
Situasi memanas ketika warga mendapati kantor pemerintahan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik diduga dijadikan lokasi aktivitas yang tidak semestinya. Kemarahan warga pun memuncak hingga nyaris berujung pada tindakan main hakim sendiri terhadap kedua oknum lurah tersebut.
Beruntung, aparat kepolisian yang menerima laporan segera tiba di lokasi dan mengevakuasi para pihak yang terlibat guna menghindari terjadinya tindakan kekerasan.
“Kedua wanita tersebut diduga dipesan melalui aplikasi dan saat ini masih dalam pendalaman,” ungkap pihak kepolisian.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat merespons kasus tersebut. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kedua lurah tersebut resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Penonaktifan dilakukan untuk memberikan ruang bagi penyelesaian proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kendari memastikan pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berjalan normal. Untuk sementara waktu, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) hingga terdapat keputusan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur sipil negara dan penggunaan fasilitas negara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk menjaga etika, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
