Dua Excavator “Menguap” Saat Penertiban PETI Merangin, Kapolres Mengaku Tidak Tahu
MERANGIN — Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik mempertanyakan keberadaan dua unit excavator yang disebut “menguap” saat proses penertiban berlangsung.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah Kapolres Merangin disebut mengaku tidak mengetahui keberadaan dua alat berat tersebut.
Keberadaan excavator dalam aktivitas PETI bukan persoalan kecil. Alat berat merupakan salah satu sarana utama yang digunakan dalam kegiatan pertambangan skala tertentu. Karena itu, ketika dalam sebuah operasi penertiban terdapat alat berat yang kemudian tidak diketahui keberadaannya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses pengamanan dan pengawasan barang bukti dilakukan.
Pertanyaan Besar di Balik Dua Excavator
Jika dua unit excavator memang berada di lokasi ketika penertiban dilakukan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai status kedua alat berat tersebut.
Apakah excavator diamankan oleh petugas? Apakah telah dicatat sebagai barang bukti? Apakah dipindahkan sebelum petugas tiba? Atau ada proses lain yang menyebabkan keberadaannya tidak diketahui?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, penertiban PETI merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat menimbulkan berbagai dampak, termasuk terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Publik Menunggu Penjelasan Aparat
Pernyataan bahwa Kapolres Merangin tidak mengetahui keberadaan dua excavator tersebut tentu memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengawasan dalam operasi penertiban.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kronologi sebenarnya berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat.
Jika terdapat pihak yang memindahkan atau menyembunyikan alat berat yang berkaitan dengan aktivitas PETI, maka hal tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ternyata terdapat kesalahpahaman mengenai status kedua excavator tersebut, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Penertiban PETI Harus Transparan
Penanganan PETI membutuhkan ketegasan sekaligus transparansi. Jangan sampai operasi penertiban hanya berhenti pada aktivitas di lapangan, sementara keberadaan alat berat yang menjadi bagian penting dari kegiatan tersebut justru tidak jelas.
Publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat menjelaskan secara terbuka mengenai keberadaan dua excavator tersebut, termasuk siapa pemiliknya, bagaimana status hukumnya, serta apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Dua excavator yang disebut “menguap” dalam proses penertiban kini menjadi pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
Sumber: NEWSLAN.ID
