DPR Dorong Perampasan Aset Tak Hanya untuk Korupsi, Narkoba hingga Penipuan Ikut Disasar

0
1788428883721

JAKARTA — Pembahasan mengenai aturan perampasan aset kembali menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan kejahatan di Indonesia. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah agar mekanisme perampasan aset tidak hanya diarahkan kepada tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat digunakan untuk mengejar aset yang berkaitan dengan berbagai jenis kejahatan lainnya.

DPR mendorong agar cakupan kebijakan tersebut dapat menjangkau aset yang berkaitan dengan tindak pidana seperti narkotika, terorisme, hingga penipuan.

Gagasan tersebut menempatkan perampasan aset bukan hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi, melainkan sebagai bagian dari strategi untuk memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Tidak Hanya Koruptor

Selama ini, pembahasan mengenai perampasan aset kerap dikaitkan dengan upaya mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Padahal, keuntungan ilegal juga dapat muncul dari berbagai kejahatan lain.

Dalam perkara narkotika, misalnya, pelaku dapat memperoleh keuntungan ekonomi dalam jumlah besar. Hal serupa dapat terjadi dalam tindak pidana penipuan, pencucian uang, perdagangan ilegal, maupun tindak pidana terorisme yang memiliki jaringan pendanaan.

Jika aset hasil kejahatan tetap dapat dikuasai pelaku meskipun proses pidananya berjalan, keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut masih dapat dinikmati atau digunakan kembali.

Karena itu, perluasan mekanisme perampasan aset dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus mata rantai keuntungan dari kejahatan.

Sejauh Mana Perampasan Aset Perlu Diperluas?

Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah perampasan aset perlu diperluas, tetapi sejauh mana kewenangan tersebut dapat diberikan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak masyarakat.

Aturan yang kuat tetap membutuhkan batasan yang jelas mengenai aset seperti apa yang dapat dirampas, hubungan aset dengan tindak pidana, mekanisme pembuktian, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan perampasan.

Pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting.

Jangan sampai instrumen yang dirancang untuk mengejar harta hasil kejahatan justru membuka ruang bagi penyitaan atau perampasan terhadap aset yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Karena itu, mekanisme keberatan, pengujian di pengadilan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta transparansi pengelolaan aset hasil rampasan menjadi hal yang tidak kalah penting.

Memutus Keuntungan Ekonomi dari Kejahatan

Secara prinsip, pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya. Negara juga perlu memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau jaringan kejahatan.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan dalam menghadapi kejahatan yang memiliki motif ekonomi dan jaringan terorganisasi.

Jika seseorang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana, maka keuntungan tersebut idealnya dapat ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, efektivitas perampasan aset pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa luas jenis kejahatan yang dapat dijangkau.

Yang jauh lebih penting adalah kualitas pembuktian, profesionalitas aparat, independensi proses hukum, serta mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset dan Harapan Publik

Perdebatan mengenai perluasan cakupan perampasan aset menunjukkan bahwa isu ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar pemberantasan korupsi.

Masyarakat membutuhkan sistem hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan perlindungan terhadap orang yang tidak bersalah dan pemilik aset yang sah.

Karena itu, pembahasan aturan perampasan aset perlu dilakukan secara terbuka dan terukur.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Indonesia membutuhkan aturan perampasan aset yang hanya fokus pada korupsi, atau sebuah instrumen yang mampu mengejar aset hasil berbagai tindak pidana serius?

Jika cakupannya diperluas, maka batas kewenangan, standar pembuktian, mekanisme pengadilan, dan pengawasan juga harus diperkuat.

Dengan desain seperti itu, perampasan aset tidak sekadar menjadi alat untuk mengambil kekayaan, tetapi menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk membangun kekayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *