Belum Selesai Polemik Dugaan Pungli, Bolosego Kembali Bersuara: Mengaku Diminta Bayar Pajak hingga Rp1,5 Miliar
SOROTAN PUBLIK — Polemik yang melibatkan usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, menyampaikan keluhan terkait dugaan berbagai pungutan saat berjualan, kini muncul persoalan lain mengenai kewajiban pajak.
Dyah mengaku usaha yang dirintis sejak masa pandemi tersebut menghadapi tagihan pajak dengan nilai yang menurut pengakuannya mencapai sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.
“Bolosego bayar pajak angkanya lumayan besar, di atas Rp500 juta. Tapi apa? Kurang! Mereka ngedor Bolosego untuk bayar di atas Rp1,5 M atau Rp1,3 M,” ujar Dyah dalam unggahannya yang kembali menjadi sorotan.
Dyah menyatakan tidak keberatan apabila pada akhirnya seluruh kegiatan usahanya harus dihentikan atau disegel. Ia bahkan mengaku siap kembali membangun bisnisnya dari nol.
Menurut pengakuannya, Bolosego yang berkembang sejak masa pandemi kini telah mempekerjakan sekitar 180 orang.
Pernyataan mengenai pajak tersebut muncul di tengah polemik sebelumnya terkait dugaan pungutan ketika food truck Bolosego beroperasi di kawasan Alkid. Dyah sebelumnya mengaku sempat diminta membayar uang parkir hingga Rp2,5 juta per hari, yang kemudian dinegosiasikan menjadi sekitar Rp1 juta per hari.
Selain persoalan parkir, sebelumnya juga muncul dugaan permintaan jatah makanan oleh oknum polisi. Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait informasi yang beredar tersebut.
Kini, perhatian publik bergeser pada persoalan pajak.
Jika benar terdapat kewajiban pajak hingga Rp1,3 miliar–Rp1,5 miliar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung. Penjelasan mengenai jenis pajak, objek pajak, periode yang diperhitungkan, omzet atau dasar pengenaan pajak, serta dokumen penetapannya menjadi penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan klaim sepihak.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam memahami kewajiban perpajakan, penjelasan resmi dari instansi yang berwenang juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Persoalan Bolosego pada akhirnya bukan hanya menyangkut satu pelaku usaha. Kasus ini kembali membuka ruang diskusi mengenai iklim usaha, kepastian aturan, transparansi pungutan, serta bagaimana pemerintah memberikan kepastian kepada pelaku UMKM yang sedang berkembang.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai kewajiban mereka, sementara pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan setiap kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Setiap angka harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, setiap pungutan harus memiliki landasan hukum, dan setiap keberatan dari pelaku usaha harus mendapatkan ruang klarifikasi melalui mekanisme yang semestinya.
Hingga ada penjelasan resmi mengenai rincian tagihan tersebut, angka Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar sebaiknya dipahami sebagai angka yang diklaim atau disampaikan oleh pihak Bolosego, bukan sebagai fakta final mengenai besaran kewajiban pajaknya.
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak berwenang agar polemik Bolosego tidak berhenti pada pernyataan di media sosial, melainkan dapat terang berdasarkan data, dokumen, dan aturan yang berlaku.
