Banding Diterima, Dua Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus Batal Dipecat dan Hukuman Dipangkas

0
1788564555954-1-1

JAKARTA — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan tingkat banding, hukuman dua terdakwa dikurangi dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Informasi mengenai putusan itu kemudian disampaikan kepada publik pada 4 September 2026.

Empat terdakwa yang mengajukan banding adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Majelis hakim menyatakan permohonan banding keempat terdakwa diterima secara formal. Namun, perubahan hukuman hanya diberikan kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Hukuman Edi dan Budhi Dikurangi

Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Pada tingkat banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Selain itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, pada tingkat banding mendapat hukuman dua tahun penjara tanpa pemecatan.

Dengan keputusan tersebut, Edi dan Budhi tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana, karena sanksi tambahan berupa pemecatan tidak lagi berlaku dalam putusan banding.

Dua Terdakwa Lain Tidak Berubah

Berbeda dengan Edi dan Budhi, putusan terhadap dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan.

Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara. Keduanya sebelumnya memang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan.

Amar putusan banding pada prinsipnya mengubah putusan tingkat pertama hanya terhadap terdakwa pertama dan kedua dalam aspek pemidanaan, sedangkan putusan terhadap terdakwa ketiga dan keempat dikuatkan.

Putusan Banding Memunculkan Sorotan

Perubahan hukuman tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri antara lain dari YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, LBH Pers, Imparsial, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, menyampaikan kritik terhadap putusan banding tersebut. Mereka menilai keputusan tersebut menimbulkan persoalan terkait pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Selain substansi putusan, proses pemeriksaan banding juga mendapat sorotan dari kuasa hukum Andrie Yunus dan kelompok masyarakat sipil. IDN Times melaporkan bahwa pihak TAUD mengkritik proses banding yang disebut berlangsung tertutup serta mempertanyakan sejumlah aspek dalam putusan tersebut.

Namun, kritik dari pihak pendamping korban perlu dibedakan dari isi amar putusan pengadilan. Secara hukum, fakta yang telah diputus pada tingkat banding adalah hukuman Edi dan Budhi dikurangi masing-masing enam bulan dan pemecatan terhadap keduanya dibatalkan, sementara hukuman Nandala dan Sami tetap.

Perkembangan ini menjadi babak lanjutan dalam perkara yang sejak awal mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan serangan menggunakan air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada lamanya hukuman, tetapi juga pada bagaimana seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, serta keadilan bagi korban.

Putusan pengadilan tetap menjadi dasar hukum yang harus dihormati. Pada saat yang sama, ruang kritik terhadap putusan dan proses peradilan merupakan bagian dari diskursus publik sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *