Ali Syarief Soroti Sikap Jokowi Tolak Uji Forensik Ulang Ijazah: Menilai Pembuktian Jadi Kunci Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

0
1794124967448

Sorotan Publik – Akademisi Ali Syarief menyoroti langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan keberatan ketika diminta menjalani pengujian forensik ulang terhadap ijazah fisiknya dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Melalui akun media sosial pribadinya, Ali menyampaikan pandangan bahwa pengujian forensik secara terbuka terhadap ijazah yang dibawa Jokowi ke persidangan dapat menjadi langkah penting dalam menjawab polemik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Sesederhana untuk memenjarakan Roy dan Tifa – Jokowi cukup meminta hakim dan jaksa memeriksa dan melakukan uji forensik terhadap ijazah yang ia bawa,” tulis Ali dalam unggahannya yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Ali juga mengkritik sikap Jokowi yang menyatakan keberatan terhadap permintaan pengujian ulang tersebut. Menurut pandangannya, pemeriksaan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Jokowi Keberatan Ijazah Diuji Ulang

Persoalan tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pengujian laboratorium forensik ulang secara transparan terhadap ijazah fisik miliknya dan membandingkannya dengan dokumen digital yang dianalisis pihak terdakwa.

Jokowi menyatakan keberatan. Ia beralasan ijazah tersebut sudah pernah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dan kini merupakan dokumen pribadinya.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Laboratorium Forensik milik Polri,” ujar Jokowi dalam persidangan.

Ia juga menyatakan keberatan apabila dokumen tersebut harus terus dibawa ke berbagai tempat untuk diperiksa kembali.

Jokowi Sebut Pihak yang Menuduh Harus Membuktikan

Dalam kesempatan yang sama, Refly Harun juga menanyakan apakah Jokowi pernah memperlihatkan ijazah fisiknya secara langsung kepada Roy Suryo agar terdakwa dapat memeriksa dan membuktikan tuduhannya.

Jokowi menjawab bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya bertanggung jawab membuktikannya.

“Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” kata Jokowi.

Ketika ditanya mengenai kesesuaian ijazah fisik yang dibawanya dengan dokumen digital yang pernah diunggah melalui akun media sosial X, Jokowi mengaku tidak meneliti unggahan tersebut secara terperinci.

Keputusan Uji Forensik Berada dalam Proses Hukum

Pernyataan Ali Syarief merupakan pandangan akademisi terhadap strategi pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan. Namun, perlu dipahami bahwa pengujian forensik bukan tindakan yang secara otomatis menentukan seseorang bersalah atau harus dipenjara.

Dalam sistem peradilan pidana, kewenangan menilai alat bukti dan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim berdasarkan proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan pengujian ulang juga harus dipertimbangkan melalui mekanisme persidangan. Hasil pemeriksaan laboratorium, apabila dilakukan, tetap harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain.

Karena itu, polemik ijazah Jokowi tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan di ruang publik. Transparansi pembuktian, kejelasan hasil pemeriksaan forensik, serta proses hukum yang objektif menjadi hal penting agar perkara ini memperoleh kepastian hukum.

Pada akhirnya, baik pihak pelapor maupun para terdakwa memiliki hak yang harus dihormati dalam proses peradilan. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara keputusan mengenai kesalahan atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *