Abraham Samad Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Jika Penegakan Hukum Belum Dibenahi

0
1788169940651-1

SOROTAN PUBLIK — Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan bahwa aturan dengan kewenangan besar perlu dibarengi sistem penegakan hukum yang kuat, berintegritas, dan memiliki pengawasan ketat.

Dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Abraham menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, berbagai institusi dalam sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan, juga harus terus dibenahi.

Abraham mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Jika sistem pengawasan serta integritas aparat belum memadai, kewenangan tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan Ketat

Menurut Abraham, aturan perampasan aset pada dasarnya memiliki tujuan penting dalam pemberantasan kejahatan.

Melalui mekanisme hukum yang tepat, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Namun, menurutnya, tujuan tersebut harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem penegakan hukum.

Kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang kuat dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan penegakan hukum.

Bukan Sekadar Persoalan Regulasi

Abraham melihat pemberantasan korupsi sebagai persoalan sistemik.

Kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari rangkaian sistem peradilan pidana yang saling berkaitan.

Apabila salah satu bagian mengalami persoalan integritas atau pengawasan, maka penerapan aturan baru berpotensi menghadapi masalah.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menurut pandangan tersebut tidak semestinya hanya berfokus pada seberapa cepat aturan disahkan.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiapan institusi yang nantinya menjalankan kewenangan tersebut.

RUU Perampasan Aset dan Tantangan Penegakan Hukum

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya berada di antara dua kebutuhan besar.

Di satu sisi, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Di sisi lain, setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat harus memiliki batas, prosedur, mekanisme keberatan, serta pengawasan yang jelas agar tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

Pandangan Abraham Samad tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga institusi penegak hukum yang mampu menjalankan aturan tersebut secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengenai pertanyaan apakah aturan tersebut perlu disahkan, tetapi juga mengenai kesiapan sistem hukum Indonesia dalam menggunakan kewenangan besar tersebut secara adil.

Pertanyaan akhirnya kembali kepada publik: apakah penguatan instrumen perampasan aset harus berjalan lebih dahulu, atau pembenahan sistem penegakan hukum harus menjadi prioritas yang berjalan bersamaan?

Creator: Lentera Aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *