Bunuh Adik Ipar yang Mahasiswi UMM, Agus Muhammad Sulaeman Divonis Hukuman Mati

0
1790217216671-1

MALANG – Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Faradila diketahui merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Malang pada Rabu (23/9), dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, Suyitno, dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan terdakwa dua Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi dalam persidangan.

Hakim Ungkap Motif Pembunuhan

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap motif pembunuhan Faradila berkaitan dengan rasa sakit hati serta keinginan untuk mengambil barang-barang milik korban.

Majelis hakim menilai Agus terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara yang dinilai sadis. Perbuatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan hukuman maksimal.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korban masih berusia muda dan berstatus sebagai mahasiswi.

Majelis hakim mempertimbangkan besarnya reaksi masyarakat dan keluarga korban terhadap peristiwa pembunuhan tersebut sebagai salah satu keadaan yang memberatkan terdakwa.

Terdakwa Disebut Masih Anggota Polri Aktif

Hal lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah status Agus Muhammad Sulaeman yang disebut masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan bertugas di Polres Probolinggo.

Keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam perkara pidana tersebut membuat kasus mendapat perhatian publik lebih luas.

Meski telah dijatuhi hukuman mati oleh PN Malang, putusan tingkat pertama tersebut masih berada dalam koridor proses hukum yang tersedia bagi terdakwa maupun jaksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan upaya hukum.

Pengamanan Ketat

Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat. Ratusan personel kepolisian bersama petugas keamanan internal PN Malang dilaporkan dikerahkan untuk mengantisipasi situasi selama persidangan.

Pengamanan dilakukan mengingat perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat dan keluarga korban.

Putusan hukuman mati terhadap Agus menjadi bagian dari proses peradilan atas perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa. Sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Seluruh pihak kini memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut.

Sumber: kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *