Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Memanas, Temukan Hunian Bak Apartemen, Miras hingga Mobil Alphard
BOGOR — Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), berujung pada temuan sejumlah fasilitas khusus yang disebut memiliki standar layaknya apartemen.
Tim Ombudsman mengungkap adanya lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di bagian belakang kawasan lapas. Fasilitas tersebut disebut berbeda dengan blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, bangunan yang ditemukan memiliki sejumlah fasilitas rumah tangga, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur hingga perlengkapan memasak.
“Standar apartemen,” kata Fikri saat menjelaskan temuan tersebut kepada awak media.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh warga binaan yang berada secara terpisah dari blok hunian biasa. Namun, identitas serta status seluruh penghuni fasilitas tersebut masih dalam proses pendalaman.
Sempat Dihalangi Petugas
Sidak tersebut berlangsung dalam situasi yang tidak kondusif. Tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area belakang lapas.
Menurut keterangan yang disampaikan Ombudsman, terjadi cekcok hingga aksi saling dorong dengan petugas saat tim berupaya mendapatkan akses ke kawasan tersebut. Ombudsman kemudian berhasil memasuki area yang sebelumnya sulit diakses.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena akses terhadap area yang menjadi bagian dari lingkungan lapas diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
Ombudsman menyebut sidak pada September ini merupakan kunjungan kedua sepanjang 2026. Dalam kunjungan sebelumnya pada Juli, tim juga disebut tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan secara leluasa.
Ada Dapur, Kulkas hingga Minuman Beralkohol
Setelah berhasil memasuki kawasan tersebut, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai jauh berbeda dari kondisi blok hunian warga binaan pada umumnya.
Selain ruangan yang dilengkapi fasilitas rumah tangga, Ombudsman melaporkan adanya minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga disebut ditemukan di tempat pembuangan sampah kawasan tersebut.
Pihak lapas disebut sempat menjelaskan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi petugas. Namun, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mempertanyakan penjelasan tersebut berdasarkan kondisi fasilitas yang ditemukan.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujar Syafrida, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Ombudsman selanjutnya akan mendalami siapa yang menggunakan bangunan tersebut, bagaimana akses diberikan, serta apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Mobil Alphard Ikut Disorot
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan sejumlah kendaraan di kawasan yang aksesnya terbatas.
Fikri Yasin menyebut tim melihat beberapa kendaraan mewah, salah satunya Toyota Alphard. Namun, keberadaan kendaraan tersebut belum dapat secara langsung dikaitkan dengan kepemilikan atau penggunaan fasilitas oleh warga binaan tertentu.
Karena itu, identitas pemilik kendaraan maupun hubungan kendaraan tersebut dengan bangunan khusus masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Fasilitas Berbayar Masih Didalami
Ombudsman juga menyampaikan adanya informasi bahwa fasilitas khusus tersebut diduga ditempati dengan mekanisme pembayaran.
Namun, informasi mengenai pembayaran itu belum seluruhnya terkonfirmasi saat sidak berlangsung. Ombudsman menyatakan masih akan mendalami siapa yang membayar, kepada siapa pembayaran diberikan, serta sejak kapan fasilitas tersebut digunakan.
Syafrida memperkirakan beberapa bangunan telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih, tetapi durasi penggunaan dan sejarah pembangunan masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Dengan demikian, dugaan adanya transaksi atau pungutan terkait fasilitas tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi
Temuan tersebut kini menjadi bahan pengawasan Ombudsman untuk melihat apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
Perhatian utama Ombudsman antara lain menyangkut kemungkinan adanya perlakuan berbeda antara warga binaan, akses khusus terhadap fasilitas tertentu, serta mekanisme pengawasan di lingkungan lapas.
Ombudsman menyatakan akan menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan tindakan korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ombudsman juga berencana memantau tindak lanjutnya melalui pemeriksaan berikutnya.
Ditjenpas Bentuk Tim Verifikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah merespons hasil pengawasan tersebut dengan membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan seluruh informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman akan diverifikasi serta didalami secara menyeluruh.
Artinya, sejumlah temuan yang muncul dalam sidak tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi.
Publik kini menunggu hasil pendalaman mengenai siapa penghuni fasilitas khusus tersebut, bagaimana fasilitas itu dapat tersedia di kawasan lapas, apakah terdapat pembayaran, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta bagaimana pengawasan internal selama ini berjalan.
Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian terhadap prinsip kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Seluruh dugaan pelanggaran maupun maladministrasi tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Hasil verifikasi Ombudsman dan Ditjenpas nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah korektif maupun tindakan lebih lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
