DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Dasar Hukum Daerah Diperbarui Sesuai UUD 1945

0
1790193847819

JAKARTA — DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang berada di tiga provinsi di Kalimantan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan konstitusi serta perkembangan penataan wilayah Indonesia saat ini.

Pembaruan regulasi dinilai diperlukan karena masih terdapat sejumlah daerah yang dasar hukum pembentukannya menggunakan landasan hukum yang berasal dari masa ketika Indonesia belum menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku saat ini.

Dari UUD RIS dan UUDS Menuju Landasan UUD 1945

Salah satu alasan penyusunan 15 RUU tersebut adalah menyesuaikan dasar hukum kabupaten/kota dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejumlah daerah masih memiliki dasar hukum pembentukan yang merujuk pada UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 ataupun UUD Sementara (UUDS) 1950.

Kondisi tersebut dipandang perlu diperbarui agar dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki landasan konstitusional yang selaras dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Pembaruan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pembentukan berbagai regulasi turunan di tingkat daerah, termasuk peraturan daerah.

Dengan adanya dasar hukum yang diperbarui, penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota diharapkan memiliki pijakan hukum yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.

Bukan Sekadar Mengganti Dasar Hukum

Pembaruan 15 RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan dasar hukum.

Substansinya juga menyesuaikan perkembangan penataan kewilayahan yang telah terjadi selama puluhan tahun.

Salah satu persoalan yang perlu disesuaikan adalah perubahan wilayah akibat terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah.

Pemekaran wilayah dapat mengubah hubungan administratif, batas wilayah, kedudukan pemerintahan, serta berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, regulasi mengenai kabupaten/kota perlu mencerminkan kondisi wilayah yang aktual.

Kedudukan Ibu Kota Kabupaten Dipertegas

Substansi lainnya berkaitan dengan penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penataan administratif agar kedudukan pusat pemerintahan daerah memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Penegasan tersebut penting karena perkembangan wilayah dan administrasi pemerintahan dapat mengalami perubahan seiring dengan pemekaran maupun penataan wilayah.

Dengan adanya pembaruan regulasi, berbagai aspek administratif diharapkan memiliki rujukan hukum yang lebih jelas.

Karakteristik Daerah Masuk dalam Regulasi

Hal menarik lainnya adalah pencantuman karakteristik masing-masing daerah dalam substansi RUU.

Karakteristik wilayah bukan sekadar informasi mengenai kondisi geografis.

Pencantuman tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap keberagaman daerah yang membentuk Indonesia.

Setiap wilayah memiliki karakter geografis, sosial, budaya, ekonomi, serta kondisi masyarakat yang berbeda.

Karena itu, penataan pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari karakteristik masing-masing wilayah.

Kalimantan dengan Keragaman Wilayahnya

Kalimantan memiliki karakter wilayah yang sangat beragam.

Di dalamnya terdapat masyarakat dengan latar belakang budaya, etnis, bahasa, tradisi, kondisi geografis, serta pola kehidupan yang berbeda.

Ada wilayah perkotaan dengan perkembangan ekonomi dan infrastruktur yang pesat, tetapi terdapat pula wilayah yang memiliki karakter geografis khas dengan tantangan akses dan konektivitas tersendiri.

Karena itu, pengakuan terhadap karakteristik daerah dalam regulasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tetap menghormati keberagaman.

Namun, keberagaman tersebut tetap berada dalam satu kerangka negara.

Beragam, tetapi Tetap Satu

Pencantuman karakteristik daerah dalam 15 RUU tersebut juga menegaskan realitas Indonesia sebagai negara yang plural.

Indonesia terdiri atas masyarakat dengan beragam latar belakang budaya, etnis, ras, kondisi geografis, serta bentang alam.

Keberagaman tersebut bukan menjadi alasan untuk memisahkan wilayah-wilayah Indonesia, melainkan menjadi bagian dari identitas bangsa yang disatukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika: keberagaman tetap berada dalam satu kesatuan negara.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci

Pembaruan dasar hukum kabupaten/kota pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dasar hukum yang sesuai dengan konstitusi menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan serta menyusun berbagai kebijakan dan regulasi.

Dengan demikian, pembaruan tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana pemerintahan daerah menjalankan kewenangannya berdasarkan landasan hukum yang jelas.

15 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR menjadi bagian dari proses penyesuaian hukum nasional terhadap perkembangan ketatanegaraan dan penataan wilayah Indonesia.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjembatani kebutuhan kepastian hukum dengan realitas daerah yang terus berkembang.

Pada saat yang sama, pengakuan terhadap karakteristik masing-masing wilayah menunjukkan bahwa pembaruan hukum daerah tidak harus menghilangkan identitas lokal.

Justru keberagaman daerah dapat ditempatkan sebagai bagian dari kekuatan Indonesia dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *