Mantan Kapolres Bukittinggi Terbukti Terlibat Kasus Barang Bukti Narkotika Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Penjara
JAKARTA — Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan setelah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara narkotika yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Mei 2023 menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Dody. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dan pengalihan barang bukti sabu yang sebelumnya disita dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi.
Kasus Berawal dari Barang Bukti Sabu
Perkara bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkotika dan menyita sekitar 41,387 kilogram sabu pada 14 Mei 2022.
Saat itu Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi dan melaporkan pengungkapan tersebut kepada Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Dalam proses persidangan terungkap adanya perintah untuk menyisihkan sebagian barang bukti. Berdasarkan putusan dan dokumen perkara, terdapat perintah terkait pengambilan sebagian sabu untuk kemudian ditukar dengan tawas.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi kasus besar yang menyeret sejumlah orang, termasuk Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara dan beberapa terdakwa lainnya.
Putusan Banding Menguatkan Hukuman
Setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat, Dody dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian pada Juli 2023 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Dengan demikian, hukuman terhadap Dody tetap 17 tahun penjara.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Teddy Minahasa juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Jabatan, pangkat maupun kedudukan seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan proses pertanggungjawaban hukum.
Terlebih ketika perkara berkaitan dengan narkotika dan barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Barang bukti dalam perkara pidana memiliki fungsi penting dalam proses pembuktian. Karena itu, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ketika terjadi penyalahgunaan barang bukti, persoalannya tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga menyentuh aspek integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Transparansi Menjadi Bagian Penting
Kasus Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa juga menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan internal serta proses peradilan yang transparan.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas pembuktian, putusan pengadilan dan hak-hak hukum setiap pihak.
Prinsip tersebut penting agar pemberantasan narkotika tidak hanya kuat dalam penindakan terhadap masyarakat umum, tetapi juga konsisten ketika perkara melibatkan aparat penegak hukum.
Tidak Ada Jabatan yang Menghapus Pertanggungjawaban
Perkara ini pada akhirnya menjadi salah satu contoh bahwa jabatan dalam institusi penegak hukum tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana ketika seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Pesan yang lebih luas adalah pentingnya menjaga integritas aparat yang diberi kewenangan untuk memberantas kejahatan narkotika.
Masyarakat membutuhkan aparat yang bukan hanya memiliki kewenangan, tetapi juga memiliki integritas dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Karena itu, prinsip “tidak ada yang kebal hukum” harus diwujudkan melalui proses hukum yang objektif, transparan dan berdasarkan bukti.
Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam pemberantasan narkotika, kepercayaan tersebut menjadi semakin penting karena aparat penegak hukum berada di garis depan dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkoba.
Kasus yang telah diputus pengadilan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
