UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Momen Haru Petani Datangi Baleg DPR Bawa Hasil Bumi

0
1790085841609

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan kebijakan reforma agraria di Indonesia. Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Suasana haru dan penuh kebanggaan turut mewarnai momentum tersebut. Masyarakat yang selama ini memperjuangkan reforma agraria menyaksikan secara langsung proses pengesahan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Setelah pengesahan, sejumlah petani juga mendatangi Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kedatangan tersebut bukan sekadar untuk menyampaikan ucapan terima kasih, tetapi juga membawa hasil bumi dan sayur-mayur segar sebagai simbol penghargaan atas proses legislasi yang dinilai memiliki arti penting bagi masyarakat petani.

Hasil bumi yang dibawa langsung oleh petani menjadi simbol sederhana namun sarat makna. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang menentukan keberlangsungan keluarga dan generasi berikutnya.

Apresiasi dari Petani untuk Baleg DPR

Dalam momentum tersebut, para petani menyampaikan apresiasi kepada Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, pimpinan serta seluruh anggota Baleg yang terlibat dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Bagi masyarakat petani, perhatian terhadap persoalan agraria memiliki arti yang sangat besar karena persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah selama ini menjadi salah satu persoalan yang kompleks di Indonesia.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, dalam laporan di rapat sebelumnya menyebut pembentukan regulasi tersebut merupakan ikhtiar negara untuk menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas.

UU Baru Diharapkan Tidak Berhenti di Atas Kertas

Pengesahan UU Reforma Agraria menjadi babak baru dalam upaya negara menata persoalan agraria.

Sebelumnya, Baleg DPR menjelaskan bahwa substansi RUU mencakup sejumlah mekanisme penting, antara lain penentuan lokasi prioritas reforma agraria, penerimaan dan pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat, identifikasi dan verifikasi objek, restitusi tanah, redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

Ketentuan tersebut antara lain diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan kepastian dan akses terhadap tanah, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta masyarakat miskin yang termarginalkan.

Karena itu, pengesahan undang-undang bukan menjadi titik akhir. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Penghargaan Tertinggi Berasal dari Hasil Jerih Payah Petani

Hasil bumi dan sayuran yang dibawa para petani ke Baleg menjadi gambaran sederhana mengenai hubungan antara kebijakan negara dan kehidupan masyarakat.

Bagi petani, hasil panen merupakan buah dari kerja keras yang dilakukan setiap hari. Ketika hasil bumi tersebut diberikan kepada para legislator sebagai ungkapan terima kasih, pesan yang dibawa bukan semata-mata pemberian simbolis.

Pesannya adalah bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Karena itu, amanah terbesar setelah undang-undang disahkan adalah memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada rakyat yang menjadi sasaran reforma agraria.

Dari Gedung Parlemen hingga Pelosok Negeri

Perjalanan RUU Pengaturan Reforma Agraria menuju pengesahan berlangsung melalui pembahasan di Baleg bersama pemerintah. Pada Senin (21/9), Baleg menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing.

Dalam proses sebelumnya, Baleg juga menyelesaikan pembahasan substansi RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Regulasi tersebut dirancang untuk mengintegrasikan kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, pekerjaan besar berikutnya berada pada tahap implementasi.

Masyarakat tentu berharap regulasi yang telah dibahas melalui proses legislasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat penyelesaian konflik agraria dan menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagi para petani yang datang membawa hasil bumi ke gedung parlemen, momen tersebut menjadi simbol bahwa perjuangan mereka didengar.

Namun, makna sesungguhnya dari reforma agraria baru akan terlihat ketika kebijakan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kepastian hak, penyelesaian konflik, akses terhadap tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Sebab, pada akhirnya, reforma agraria bukan hanya tentang bagaimana negara membuat aturan mengenai tanah.

Lebih jauh, reforma agraria berbicara tentang keadilan, kepastian hak dan keberpihakan kebijakan kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari tanah.

Perjuangan legislasi telah sampai pada tahap pengesahan. Tantangan berikutnya adalah memastikan amanat undang-undang tersebut benar-benar hadir hingga ke pelosok negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *