Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan, Total Konsesi 92.464 Hektare dan 1.169 Hektare Terbakar
JAKARTA — Pemerintah kembali mengambil langkah penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan yang memiliki konsesi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Jika digabungkan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Dari kawasan tersebut, pemerintah mencatat area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Kelima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Rinciannya, PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi sekitar 29.140 hektare yang berada di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. PT Prima Multi Buana memiliki konsesi seluas 11.882 hektare di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi sekitar 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah. PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare yang tersebar di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat. Sementara PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi seluas 18.640 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kementerian Kehutanan juga merinci luasan area terbakar di masing-masing konsesi. PT Wana Lestari Jaya tercatat 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
Total area terbakar dari kelima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran kewajiban yang melekat pada izin perusahaan. Menurutnya, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujar Raja Juli dalam keterangan Kementerian Kehutanan.
Menteri Kehutanan berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemegang konsesi lainnya agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.
Rangkaian pencabutan izin ini menjadi bagian dari penanganan pemerintah terhadap karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan kawasan yang izinnya telah dicabut tetap mendapatkan pengawasan dan pengelolaan sesuai ketentuan setelah pencabutan tersebut.
Dengan luas konsesi yang mencapai lebih dari 92 ribu hektare, pengawasan pascapencabutan menjadi salah satu aspek penting agar kawasan tidak kembali menghadapi persoalan kebakaran maupun pelanggaran pemanfaatan hutan.
