KPK Catat 21 OTT Sepanjang 2026, 13 Kepala Daerah Terseret hingga Bupati Bolmut
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 21 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 hingga Senin, 21 September 2026. Rangkaian penindakan tersebut menyasar berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, perpajakan, Bea Cukai, lembaga peradilan, perguruan tinggi, hingga kementerian.
Penindakan terbaru dilakukan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di lapangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang, termasuk Sirajudin. Sejumlah pihak lainnya disebut diamankan di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut. Informasi awal menyebut perkara berkaitan dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, termasuk proyek jalan.
Penindakan terhadap Sirajudin sekaligus menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026.
Berdasarkan rangkaian penindakan yang diberitakan hingga September, sedikitnya 13 kepala daerah tercatat masuk dalam OTT KPK tahun ini. Mereka terdiri dari Wali Kota Madiun Maidi serta sejumlah bupati, yakni Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
Rangkaian OTT tersebut berlangsung sejak Januari 2026. Pada awal tahun, KPK melakukan penindakan terkait dugaan suap di lingkungan perpajakan, kemudian menangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati. Pada Februari, penindakan berlanjut ke lingkungan perpajakan, Bea Cukai, dan peradilan.
Pada Maret, KPK melakukan tiga OTT yang menyasar kepala daerah, masing-masing di Kabupaten Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap. Penindakan berlanjut pada April terhadap Bupati Tulungagung. Setelah tidak terdapat OTT pada Mei, operasi kembali berlangsung pada Juni dengan penindakan terhadap sejumlah pejabat, termasuk Bupati Muara Enim dan Bupati Kuantan Singingi.
Intensitas penindakan meningkat pada Juli. KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Bupati Sukoharjo, Bupati Lombok Barat, dan Bupati Pemalang.
Memasuki Agustus, KPK melakukan OTT ke-19 yang berkaitan dengan lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Selanjutnya, OTT ke-20 pada September menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum akhirnya KPK melakukan OTT ke-21 terhadap Bupati Bolmut.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penindakan KPK sepanjang 2026 tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga berbagai sektor pemerintahan dan institusi publik.
Meski demikian, setiap pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tetap memiliki hak hukum dan status hukum masing-masing sampai proses penyidikan serta tahapan peradilan menentukan perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK sendiri masih mendalami perkara Bolmut dan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT pada 21 September 2026.
