Rizkan Al Mubarok: Jangan Bunuh MBG karena Oknum, Yang Salah Ditindak, Rakyat Jangan Kehilangan Hak atas Gizi
JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus terus diperbaiki, diawasi secara ketat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Rizkan, perdebatan mengenai MBG harus ditempatkan secara proporsional. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan manfaat dari sebuah kebijakan yang ditujukan untuk pemenuhan gizi.
“Jangan karena ada oknum yang diduga menyimpang, kemudian program untuk rakyat yang dikorbankan. Kalau ada korupsi, kejar korupsinya. Kalau ada pelanggaran, tindak pelakunya. Kalau tata kelolanya lemah, perbaiki sistemnya. Tetapi jangan sampai anak-anak Indonesia yang menjadi korban karena negara menyerah terhadap persoalan dalam pelaksanaan,” ujar Rizkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizkan setelah muncul perdebatan publik mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG. Pengamat politik Rocky Gerung sebelumnya juga menyampaikan pandangan bahwa dugaan korupsi harus diberantas tanpa otomatis membatalkan program MBG.
Rizkan: Bedakan Program dengan Oknum
Rizkan mengatakan terdapat kesalahan logika apabila persoalan yang dilakukan oleh sebagian pelaksana langsung dijadikan alasan untuk menghapus keseluruhan program.
“Kita harus bisa membedakan antara programnya dengan oknumnya. Program adalah instrumen kebijakan. Oknum adalah manusia yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai kesalahan manusia membuat hak rakyat ikut dihentikan,” katanya.
Menurut Rizkan, MBG seharusnya dinilai berdasarkan manfaat, kualitas pelaksanaan, ketepatan sasaran, keamanan pangan, transparansi anggaran, serta hasil yang dapat diukur.
Pemerintah sendiri pada Juni 2026 telah menyatakan perlunya penataan menyeluruh terhadap program MBG agar pelaksanaannya tepat sasaran, akuntabel dan berkualitas. Pemerintah juga menekankan bahwa pelaksanaan layanan harus mengikuti standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
Karena itu, kata Rizkan, kritik terhadap MBG justru harus diarahkan untuk memperbaiki sistem.
“Saya tidak mengatakan MBG harus kebal kritik. Justru sebaliknya. Karena ini program besar yang menyangkut kepentingan rakyat, maka pengawasannya harus semakin kuat. Kritik yang berbasis data harus diterima. Dugaan penyimpangan harus diperiksa. Kalau terbukti korupsi, proses hukum harus berjalan. Tetapi tujuan memberikan makanan bergizi kepada rakyat harus tetap dijaga,” tegasnya.
Bukan Cek Kosong untuk Pemerintah
Rizkan menegaskan dukungannya terhadap MBG tidak boleh dimaknai sebagai pemberian cek kosong kepada pemerintah ataupun para pelaksana program.
Menurutnya, dukungan terhadap tujuan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
“Mendukung MBG bukan berarti membenarkan semua pelaksanaannya. Saya justru ingin MBG menjadi program yang semakin bersih, semakin transparan, semakin tepat sasaran dan semakin profesional. Kalau ada kebocoran, tutup kebocorannya. Kalau ada mafia, bongkar jaringannya. Kalau ada pejabat atau pelaksana yang bermain, proses secara hukum,” ujarnya.
Rizkan menilai prinsip tersebut penting karena MBG memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pembagian makanan.
Pemerintah pada awal 2026 melaporkan bahwa MBG telah memiliki 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diproyeksikan melayani sekitar 55,1 juta penerima manfaat sejak Januari 2026.
Dengan skala sebesar itu, menurut Rizkan, pengawasan tidak boleh dilakukan secara administratif semata.
“Semakin besar programnya, semakin besar pula tanggung jawab pengawasannya. Uang negara harus dipastikan sampai kepada tujuan. Makanan yang diterima anak harus memenuhi standar gizi dan keamanan. Penyedia harus transparan. Pengadaan harus dapat diaudit. Dan masyarakat harus mempunyai ruang untuk mengawasi,” katanya.
MBG Harus Menjadi Ekosistem Ekonomi Rakyat
Rizkan juga melihat MBG dari perspektif ekonomi masyarakat.
Ia menilai program tersebut dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal apabila rantai pasoknya melibatkan petani, nelayan, peternak, UMKM, koperasi, serta pelaku usaha kecil secara transparan dan kompetitif.
Dokumen RAPBN 2026 pemerintah memang memasukkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu bagian dari penguatan pelaksanaan MBG, termasuk peluang bagi petani lokal dan pelaku usaha untuk menjadi pemasok bahan makanan serta memperluas pasar.
“Bayangkan kalau uang negara yang masuk ke MBG berputar di desa. Petani mendapatkan pasar, peternak mendapatkan kepastian permintaan, nelayan mendapatkan pembeli, UMKM tumbuh, tenaga kerja bertambah, sementara anak-anak mendapatkan makanan bergizi. Itu baru namanya kebijakan yang mempunyai efek berantai bagi rakyat,” ujar Rizkan.
Namun ia mengingatkan bahwa konsep tersebut hanya akan berhasil apabila tidak terjadi monopoli atau permainan dalam rantai pasok.
“Jangan sampai program untuk rakyat justru menjadi ladang rente bagi segelintir orang. Kalau kita bicara ekonomi kerakyatan, maka rakyat harus benar-benar menjadi bagian dari ekosistemnya,” katanya.
Gizi Anak Tidak Boleh Menjadi Korban
Rizkan menilai persoalan paling penting dalam perdebatan MBG sebenarnya sederhana: bagaimana memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 telah menetapkan standar gizi dalam penyelenggaraan MBG, termasuk aspek pemenuhan gizi, komposisi makanan, kualitas pangan serta pemantauan dan evaluasi.
“Jangan sampai perdebatan politik membuat kita lupa kepada anak-anak yang menjadi penerima manfaat. Mereka tidak tahu siapa yang berdebat di Jakarta. Mereka hanya tahu apakah hari ini mendapatkan makanan yang layak, aman dan bergizi atau tidak,” tutur Rizkan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan dari pusat hingga daerah, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat dan audit terhadap penggunaan anggaran.
Pers Harus Mengawal, Bukan Menjadi Humas
Sebagai pimpinan organisasi pers, Rizkan juga menegaskan bahwa media tidak boleh menjadi alat pembenaran maupun alat pembunuhan karakter terhadap suatu kebijakan.
“Pers harus mengawal MBG dengan data. Kalau ada keberhasilan, beritakan. Kalau ada kegagalan, kritik. Kalau ada dugaan korupsi, investigasi dan beritakan secara bertanggung jawab. Kalau ada yang terbukti melakukan tindak pidana, sampaikan berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujarnya.
Menurut Rizkan, pers harus berdiri pada kepentingan publik.
“Kita tidak boleh menjadi wartawan yang hanya mencari kesalahan, tetapi kita juga tidak boleh menjadi wartawan yang menutup kesalahan. Tugas pers adalah memastikan rakyat mendapatkan kebenaran dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pada akhirnya, Rizkan menegaskan bahwa mempertahankan MBG tidak berarti mempertahankan segala kelemahan dalam pelaksanaannya.
“Programnya kita jaga, sistemnya kita perbaiki, anggarannya kita awasi, pelaksananya kita kontrol, dan kalau ada yang korupsi kita kejar. Jangan korbankan hak rakyat hanya karena kita gagal membersihkan oknum. Negara harus mampu melakukan dua hal sekaligus: menjalankan program untuk rakyat dan memberantas korupsi di dalamnya,” pungkas Rizkan Al Mubarok.
Bagi Rizkan, ukuran keberhasilan MBG pada akhirnya bukan seberapa besar anggaran yang terserap atau seberapa banyak makanan yang dibagikan, melainkan seberapa nyata program tersebut meningkatkan kualitas gizi masyarakat, memberdayakan ekonomi lokal, dan memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat yang dapat dirasakan rakyat.
