Rocky Gerung: Dugaan Korupsi MBG dan Koperasi Harus Diberantas, Jangan Korbankan Program untuk Keadilan Sosial
JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung menilai persoalan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan koperasi harus ditangani dengan membedakan antara tujuan sebuah program dengan penyimpangan yang dilakukan pihak tertentu.
Pandangan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah Rocky menyampaikan bahwa keberadaan dugaan korupsi tidak semestinya secara otomatis dijadikan alasan untuk membatalkan program yang menurutnya memiliki tujuan berkaitan dengan keadilan sosial dan amanat konstitusi.
Rocky mengatakan dukungannya terhadap gagasan koperasi dan MBG bukan dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan politik kepada pemerintah, melainkan karena ia memandang kedua program tersebut berkaitan dengan prinsip konstitusional mengenai kesejahteraan dan keadilan sosial.
“Kalau ada korupsi, berantas korupsinya, tangkap koruptornya, bukan membatalkan programnya,” demikian pandangan Rocky yang diberitakan sejumlah media pada September 2026.
Menurut pandangan tersebut, masyarakat perlu membedakan antara program sebagai kebijakan publik dan praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya tetap harus melalui mekanisme hukum dengan mengusut bukti, pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pandangan Rocky itu juga memiliki konteks berbeda dengan pernyataannya pada 2025. Dalam sebuah video di kanal resminya pada September 2025, Rocky justru pernah mengkritik keras persoalan tata kelola MBG dan menyoroti risiko korupsi dalam rantai pelaksanaannya. Media juga memberitakan bahwa saat itu ia mendorong evaluasi terhadap manajemen dan distribusi program.
Dengan demikian, sikap Rocky yang diberitakan pada 2026 lebih menekankan pemisahan antara tujuan kebijakan dan dugaan penyimpangan dalam implementasi. Kritik terhadap tata kelola tetap diperlukan apabila ditemukan masalah, sementara pemberantasan korupsi diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam konteks MBG, isu tata kelola menjadi penting karena program tersebut menyangkut pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Setiap penyimpangan anggaran atau kualitas pelaksanaan, apabila terbukti, dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Sementara dalam konteks koperasi, perdebatan juga berkaitan dengan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia. Rocky mengaitkan koperasi dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan amanat konstitusi.
Perdebatan mengenai kedua program tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan diteruskan atau dihentikan, tetapi juga bagaimana negara memastikan tujuan kebijakan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Prinsip yang dapat ditarik dari pernyataan Rocky adalah bahwa program publik tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku korupsi, tetapi persoalan korupsi juga tidak otomatis berarti tujuan sosial dari sebuah program harus ditinggalkan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan MBG maupun koperasi, proses hukum tetap perlu berjalan secara transparan dan berbasis bukti. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara tata kelola program perlu diperbaiki agar manfaatnya benar-benar diterima masyarakat.
Pemisahan antara tujuan kebijakan dan dugaan penyimpangan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam perdebatan publik mengenai MBG dan koperasi pada 2026.
