1789817091947

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali menjadi sorotan. Perkara ini menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan 387 tenaga honorer fiktif ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Penyidik menduga proses pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian yang disebut dalam perkembangan perkara mencapai sekitar Rp11 miliar.

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat, 18 September 2026. Welly datang ke Polda Lampung setelah sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, terutama ketika menyangkut belanja pegawai yang bersumber dari APBD. Setiap nama yang tercatat dalam administrasi pemerintahan semestinya memiliki dasar pengangkatan, keberadaan, tugas, serta pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara matematis, jika sekadar dibuat ilustrasi dengan asumsi honor Rp1 juta per orang per bulan, maka 387 orang menghasilkan pembayaran sekitar Rp387 juta per bulan. Dalam satu tahun nilainya menjadi sekitar Rp4,644 miliar, tiga tahun sekitar Rp13,932 miliar, dan sepuluh tahun secara matematis mencapai sekitar Rp46,44 miliar.

Namun, angka tersebut bukan berarti kerugian negara dalam perkara Welly, karena jumlah kerugian harus berdasarkan pembayaran yang benar-benar terjadi, periode yang terbukti, serta hasil penghitungan resmi penyidik dan auditor. Dalam perkara ini, angka kerugian yang telah diberitakan berada di kisaran Rp11 miliar.

Kasus seperti ini pula yang membuat isu RUU Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Dorongan tersebut antara lain muncul dari keinginan agar hasil kejahatan korupsi yang terbukti dapat ditelusuri, disita melalui mekanisme hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Pada saat yang sama, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset perlu tetap memiliki batas dan sasaran yang jelas agar tidak melebar tanpa dasar. Fokus pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pelaku tindak pidana korupsi, aliran dana, serta aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara honorer fiktif ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diduga terserap melalui data atau pengangkatan yang bermasalah, maka masyarakat yang pada akhirnya ikut menanggung dampaknya.

Proses hukum terhadap Welly masih berjalan. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan setiap rupiah uang negara memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan setiap penyimpangan ditindak berdasarkan bukti. Anggaran negara bukan ruang untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *