Sekdis Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Tiga Siswi Magang Diduga Alami Pelecehan di Ruang Kerja

0
1789815735088-1

SUKABUMI – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap tiga siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

Kasus tersebut diungkap Polres Sukabumi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi di ruang kerja tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para korban diajak oleh tersangka untuk melakukan kegiatan karaoke di ruang kerja. Kegiatan yang awalnya disebut sebagai karaoke tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan pelecehan terhadap para korban.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan ketiga korban merupakan siswi yang tengah menjalani kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja.

“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” ujar Agus.

Polisi menyebut dugaan pelecehan yang terjadi mencakup tindakan secara fisik maupun nonfisik.

“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelas Agus.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari ruang kerja tersangka. Di antaranya satu unit boks pengeras suara berukuran besar dan perangkat audio mixer.

Sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara juga diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan kedinasan dan melibatkan peserta magang yang berada dalam lingkungan kerja tersangka.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Penetapan TIP sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi juga berkewajiban memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung.

Sumber: detiknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *