Lima Polisi Diperiksa Propam Polda Bali, Dugaan Backing Kriminal Jadi Sorotan

0
1789724923073-1

DENPASAR — Lima anggota kepolisian disebut tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polda Bali terkait dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan terhadap aktivitas kriminal di kawasan pariwisata Bali.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai, pada 15 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lima anggota tersebut terdiri dari tiga personel yang disebut berasal dari Polsek Nusa Dua dan dua personel dari Polsek Kuta.

Dewa Rai meminta Kapolda Bali mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya keterlibatan anggota dalam aktivitas kriminal atau tindakan melindungi praktik kejahatan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Kuta dan Nusa Dua merupakan kawasan yang memiliki aktivitas pariwisata tinggi. Keamanan masyarakat dan wisatawan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan terhadap Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Dewa Rai juga menyoroti sejumlah persoalan kriminal yang dapat terjadi di kawasan wisata, mulai dari pencopetan, pencurian, perampokan hingga kekerasan terhadap wisatawan. Ia mengingatkan agar persoalan keamanan tidak berkembang hingga memengaruhi citra Bali di mata wisatawan maupun masyarakat internasional.

Namun demikian, hingga saat ini status lima anggota tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Belum terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa kelimanya terbukti melakukan pelanggaran etik, tindak pidana, ataupun membekingi aktivitas kriminal.

Karena itu, dugaan yang muncul perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan internal dan, apabila ditemukan unsur pidana, melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewa Rai menegaskan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan anggota, dirinya meminta agar sanksi tegas diberikan. Ia bahkan menyatakan lima anggota tersebut dapat diberhentikan dari institusi Polri apabila terbukti bersalah.

Komisi I DPRD Bali juga disebut membuka kemungkinan meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Kapolda Bali dan Propam Polda Bali, mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut apabila diperlukan.

Di sisi lain, proses pemeriksaan tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Artinya, status sebagai anggota yang sedang diperiksa tidak dapat disamakan dengan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Bali untuk mengetahui persoalan sebenarnya yang melatarbelakangi pemeriksaan terhadap lima anggota tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi penting bukan hanya bagi para personel yang diperiksa, tetapi juga bagi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memastikan keamanan kawasan pariwisata Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *