Golkar Belum Bisa Hubungi Nusron Usai OTT KPK, Bahlil Sebut Kasus Fahd Arafiq sebagai Musibah
JAKARTA – Keberadaan dan komunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan hingga Kamis (17/9/2026), pihaknya belum dapat berkomunikasi langsung dengan Nusron Wahid.
Doli mengatakan dirinya biasa bertemu Nusron dalam berbagai agenda resmi, termasuk kegiatan di Komisi II DPR RI. Namun, dalam beberapa hari terakhir Nusron tidak hadir dalam sejumlah agenda rapat DPR yang mengundang dirinya sebagai Menteri ATR/BPN.
“Sampai saat ini kami belum bisa mendapatkan komunikasi langsung dengan Pak Nusron,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam dua agenda Komisi II DPR pada 15 dan 16 September 2026, Nusron tidak hadir secara langsung. Kehadirannya diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ossy sebelumnya menyatakan kehadirannya dalam rapat merupakan penugasan dari Nusron. Ketika ditanya mengenai keberadaan Menteri ATR/BPN tersebut, Ossy mengatakan perlu mengecek informasi tersebut kepada sekretariat kementerian.
Di tengah situasi tersebut, Partai Golkar juga menghadapi perkara hukum yang menjerat salah satu kadernya, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq. Fahd disebut KPK sebagai salah satu orang yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut perkara yang kembali menjerat Fahd sebagai musibah bagi partainya.
“Kami menganggap ini sebuah musibah, dan kami merasa terpukul,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Bahlil mengatakan Partai Golkar akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa partai dengan jumlah kader yang besar tidak mudah mengontrol tindakan setiap individu.
“Sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu,” kata Bahlil.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi organisasi terhadap Fahd Arafiq, Bahlil belum memberikan keputusan mengenai apakah kader tersebut akan diberhentikan atau dikenai bentuk sanksi lainnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi perhatian.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia meminta publik membedakan antara informasi awal mengenai orang-orang yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron dan fakta hukum yang telah terbukti. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Sekali lagi saya mengatakan kami sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada KPK,” ujar Doli.
KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron turut terseret dalam perkara tersebut, namun keterlibatan pribadi Nusron Wahid dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Perkembangan kasus ini masih menunggu proses penyidikan KPK, termasuk pendalaman mengenai pihak-pihak yang terlibat, konstruksi perkara, serta aliran uang dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
