Tanpa PDIP, Gerindra, Golkar, PKS dan PKB Bahas Ambang Batas Parlemen 5 Persen untuk Pemilu 2029

0
1789645498683-1

JAKARTA – Wacana perubahan aturan main Pemilu 2029 mulai mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang mencuat adalah rencana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan adanya komunikasi dan pertemuan sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintah untuk membahas sejumlah ketentuan dalam revisi UU Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Partai Gerindra disebut diwakili Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sugiono menyampaikan informasi tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian,” ujar Sugiono.

Salah satu isu yang disebut mulai mengerucut dalam pembahasan tersebut adalah parliamentary threshold sebesar 5 persen. Sugiono menyatakan Gerindra memiliki kesamaan pandangan dengan sejumlah partai lain mengenai angka tersebut.

Partai yang disebut memiliki pandangan serupa antara lain Golkar, PKS dan PKB. Namun, pembahasan tersebut masih merupakan bagian dari proses politik dan legislasi sehingga belum dapat dipandang sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.

Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen berkaitan langsung dengan desain sistem kepartaian dan keterwakilan politik di DPR. Parliamentary threshold merupakan batas minimal perolehan suara nasional yang harus dipenuhi partai politik untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Dalam aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional. Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan perubahan status hukum terhadap ketentuan tersebut melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan Mahkamah.

Putusan tersebut juga menempatkan perubahan ambang batas sebagai bagian yang harus diselesaikan pembentuk undang-undang sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Karena itu, pembahasan mengenai angka parliamentary threshold menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Pemilu. Angka 5 persen yang kini dibicarakan akan menentukan partai politik mana saja yang dapat mengikuti penghitungan perolehan kursi DPR berdasarkan suara nasional pada Pemilu 2029 apabila ketentuan tersebut nantinya disahkan.

Di sisi lain, perubahan ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut kepentingan partai politik, tetapi juga berkaitan dengan representasi suara pemilih. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula persentase suara nasional yang harus diperoleh sebuah partai untuk dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan dalam merumuskan perubahan parliamentary threshold. Di antaranya adalah menjaga proporsionalitas sistem pemilu, memperhatikan tingkat keterwakilan suara rakyat, mendorong penyederhanaan partai politik, serta memastikan perubahan dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dan melalui proses pembentukan undang-undang yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Dengan demikian, angka 5 persen yang dibahas saat ini belum otomatis menjadi ambang batas resmi Pemilu 2029. Angka tersebut masih harus melalui proses pembahasan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai mekanisme legislasi.

Komunikasi antarpartai politik mengenai revisi UU Pemilu diperkirakan akan terus berlangsung. Sejumlah laporan pada 17 September 2026 menyebut pembahasan antarpartai masih mengerucut pada rentang 4 hingga 5 persen, menunjukkan bahwa proses politik mengenai besaran ambang batas belum sepenuhnya berakhir.

Bagi masyarakat, perubahan parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting yang perlu diperhatikan menjelang Pemilu 2029 karena keputusan mengenai angka tersebut akan berkaitan dengan hubungan antara suara yang diberikan pemilih dan keterwakilan partai politik di DPR.

Karena itu, setiap perubahan aturan Pemilu idealnya dibahas secara terbuka, berdasarkan parameter konstitusional, serta memberikan ruang partisipasi publik sebagaimana ditekankan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan revisi UU Pemilu pada akhirnya tidak hanya menyangkut angka 4 persen atau 5 persen, tetapi juga bagaimana sistem pemilu dapat menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian, proporsionalitas suara, dan keterwakilan politik masyarakat dalam Pemilu 2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *