Riau Produksi Minyak Lebih Banyak dari Brunei, Mengapa Tak Otomatis Lebih Makmur? Ini Perbedaan Besar di Balik Uang Migas

0
1789589386935-1

RIAU — Perbandingan antara kekayaan minyak Riau dan kemakmuran Brunei Darussalam kerap memunculkan satu pertanyaan sederhana: jika Riau memiliki produksi minyak yang besar, mengapa hasil kekayaan alam tersebut tidak otomatis membuat daerah penghasil minyak menjadi sekaya Brunei?

Pertanyaan tersebut menarik, tetapi jawabannya tidak sesederhana menghitung jumlah barel.

Sebab, antara Riau sebagai provinsi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Brunei Darussalam sebagai negara berdaulat terdapat perbedaan mendasar dalam sistem fiskal, jumlah penduduk, struktur ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta bagaimana penerimaan minyak dan gas masuk ke anggaran pemerintah.

Dengan kata lain, produksi minyak bukanlah ukuran yang sama dengan uang yang langsung tersedia untuk dibelanjakan pemerintah daerah.

Brunei dan Riau Berada dalam Sistem yang Berbeda

Brunei Darussalam merupakan negara berdaulat dengan jumlah penduduk yang relatif kecil. Data IMF menunjukkan populasi Brunei sekitar 442.400 jiwa pada 2018, sementara sektor minyak dan gas menjadi bagian penting dalam perekonomiannya. Produksi minyak Brunei juga berada di kisaran puluhan hingga lebih dari 100 ribu barel per hari dalam beberapa tahun terakhir.

Jika produksi sekitar 100 ribu barel per hari dikonversikan secara kasar, volumenya mencapai sekitar 36,5 juta barel per tahun.

Artinya, angka “sekitar 40 juta barel setahun” yang sering digunakan dalam perbandingan populer dengan Riau berada dalam kisaran yang masuk akal untuk ilustrasi, tetapi angka produksi aktual berubah dari tahun ke tahun.

Yang membuat perbandingan menjadi menarik bukan hanya jumlah barelnya, melainkan siapa yang mengelola penerimaan tersebut dan untuk populasi sebesar apa penerimaan negara itu digunakan.

Riau Bukan Negara Penghasil Minyak yang Berdiri Sendiri

Riau merupakan bagian dari Indonesia.

Konsekuensinya, pengelolaan penerimaan sumber daya alam mengikuti sistem keuangan negara dan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Bagi Hasil atau DBH didefinisikan sebagai bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN. Tujuannya antara lain mengurangi ketimpangan fiskal dan meningkatkan pemerataan.

Untuk minyak bumi, UU tersebut menetapkan DBH sebesar 15,5 persen untuk minyak bumi yang berasal dari wilayah darat dan wilayah laut sampai empat mil dari garis pantai.

Pembagian 15,5 persen itu kemudian tidak seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Untuk wilayah tersebut, Pasal 117 UU HKPD mengatur pembagian kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama, serta kabupaten/kota pengolah.

Kemenkeu menjelaskan bahwa secara agregat, porsi DBH minyak bumi tersebut berarti 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah.

Inilah salah satu perbedaan mendasar dengan cara melihat penerimaan minyak pada negara seperti Brunei.

Tetapi Ada Satu Hal yang Sering Salah Dipahami

Menyebut “Riau menghasilkan 66,4 juta barel lalu 84,5 persen uangnya diambil Jakarta” dapat menyesatkan jika dimaknai secara harfiah.

Sebab dasar penghitungan DBH migas bukan sekadar harga jual seluruh minyak dikalikan jumlah produksi.

UU HKPD menyatakan DBH SDA minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan migas setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Ke mana seluruh uang minyak Riau pergi?”

Melainkan:

“Berapa nilai ekonomi minyak yang diproduksi dari wilayah Riau, berapa bagian negara yang menjadi dasar penerimaan, berapa yang dialokasikan sebagai DBH, berapa yang diterima masing-masing daerah, dan bagaimana seluruh penerimaan tersebut kemudian dibelanjakan?”

Pertanyaan kedua jauh lebih penting dan dapat diuji melalui data APBN, APBD, data lifting, penerimaan negara, serta alokasi DBH.

Produksi Minyak Tidak Sama dengan Kekayaan Bersih

Inilah bagian yang sering hilang dalam perbandingan Riau dengan Brunei.

Satu barel minyak tidak berarti satu barel tersebut menjadi uang bersih pemerintah.

Dalam industri migas terdapat biaya produksi, kontrak bagi hasil atau mekanisme fiskal lainnya, kewajiban pajak dan pungutan, serta pembagian antara negara dan kontraktor sesuai rezim pengelolaan yang berlaku.

Karena itu, membandingkan hanya jumlah barel dapat menghasilkan kesimpulan yang terlalu sederhana.

Bahkan data dasar DBH migas menggunakan lifting, bukan sekadar angka produksi yang dikutip secara umum. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa data dasar penghitungan alokasi DBH migas berasal dari data lifting yang diperoleh dari Kementerian ESDM.

Lalu Mengapa Brunei Bisa Terlihat Sangat Makmur?

Ada beberapa faktor yang perlu diperhitungkan.

Pertama, skala penduduk.

Brunei memiliki populasi yang sangat kecil dibandingkan Indonesia. IMF mencatat populasi Brunei sekitar 442 ribu jiwa pada 2018.

Sementara itu, Indonesia memiliki penduduk ratusan juta jiwa.

Artinya, penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam Brunei dibagi untuk membiayai negara dengan jumlah penduduk jauh lebih kecil.

Kedua, struktur ekonomi dan ketergantungan terhadap migas.

IMF menunjukkan bahwa minyak dan gas merupakan sektor penting bagi ekonomi Brunei, meskipun negara tersebut juga terus berupaya mengembangkan sektor nonmigas.

Ketiga, status politik dan fiskal yang berbeda.

Brunei mengelola penerimaan sumber daya alam sebagai sebuah negara berdaulat.

Riau tidak.

Riau merupakan bagian dari sistem fiskal nasional Indonesia yang dirancang bukan hanya untuk daerah penghasil, tetapi juga untuk melakukan pemerataan antardaerah.

Mengapa Uang Riau Tidak Seluruhnya Kembali ke Riau?

Jawabannya berkaitan dengan desain negara Indonesia.

Indonesia tidak menggunakan sistem di mana seluruh penerimaan sumber daya alam otomatis menjadi milik provinsi tempat sumber daya tersebut berada.

Ada mekanisme transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

Konsep DBH sendiri memang dirancang untuk membagikan sebagian pendapatan tertentu kepada daerah penghasil dan daerah lainnya dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal.

Dengan sistem tersebut, daerah yang memiliki sumber daya alam besar dapat memperoleh bagian melalui DBH, sementara sebagian penerimaan tetap berada pada pemerintah pusat untuk membiayai fungsi negara secara nasional.

Karena itu, secara konseptual, minyak yang diproduksi di Riau tidak hanya dikaitkan dengan pembangunan Riau, tetapi masuk ke dalam sistem keuangan negara Indonesia.

Apakah Sistem Ini Merugikan Riau?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan “ya” atau “tidak”.

Ada dua kepentingan yang harus dilihat bersamaan.

Di satu sisi, daerah penghasil memiliki beban sosial, ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, adanya DBH menjadi salah satu instrumen agar daerah memperoleh manfaat langsung dari sumber daya tersebut.

Di sisi lain, Indonesia adalah negara kesatuan dengan kebutuhan pembangunan yang sangat besar dan ketimpangan fiskal antarwilayah.

Jika seluruh penerimaan sumber daya alam hanya dinikmati daerah penghasil, maka kemampuan fiskal daerah lain yang tidak memiliki minyak, gas, batu bara atau mineral besar dapat tertinggal jauh.

Itulah sebabnya desain hubungan keuangan pusat-daerah berusaha mencari titik keseimbangan antara keadilan bagi daerah penghasil dan pemerataan nasional.

Namun Riau Tetap Berhak Bertanya

Memahami sistem tersebut bukan berarti masyarakat Riau tidak boleh mempertanyakan hasil akhirnya.

Justru sebaliknya.

Masyarakat berhak mengetahui secara transparan:

Berapa lifting minyak yang berasal dari wilayah Riau?

Berapa penerimaan negara yang dihasilkan?

Berapa DBH yang dialokasikan?

Berapa yang diterima Pemerintah Provinsi Riau?

Berapa yang diterima kabupaten/kota penghasil?

Berapa yang diterima daerah lain sesuai formula?

Dan yang tidak kalah penting:

Untuk apa seluruh DBH tersebut digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar mengatakan bahwa uang minyak “hilang” ke Jakarta.

Kekayaan Alam Harus Kembali Menjadi Manfaat bagi Rakyat

Pada akhirnya, perdebatan mengenai minyak Riau bukan hanya persoalan angka barel.

Ini adalah persoalan tata kelola negara.

Konstitusi menempatkan kekayaan alam dalam kerangka penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, masyarakat daerah penghasil berhak memperoleh manfaat yang nyata dari kekayaan alam di wilayahnya.

Namun, masyarakat di daerah lain juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang sama.

Di sinilah tantangan pemerintah: memastikan bahwa daerah penghasil tidak merasa hanya menjadi tempat mengambil sumber daya, sementara masyarakatnya menanggung dampak tanpa memperoleh manfaat yang sepadan.

Sebaliknya, daerah penghasil juga perlu melihat bahwa sebagian penerimaan sumber daya alam memang ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional.

Pandangan Rizkan Al Mubarrok

Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai perdebatan mengenai kekayaan alam harus diarahkan pada transparansi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Rakyat berhak tahu berapa yang dihasilkan dari kekayaan alam, berapa yang menjadi penerimaan negara, berapa yang kembali kepada daerah, dan untuk apa uang tersebut digunakan,” ujar Rizkan.

Menurutnya, daerah penghasil tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam.

“Kalau tanah daerah menghasilkan minyak, gas, batu bara atau kekayaan alam lainnya, masyarakat daerah tersebut harus merasakan manfaatnya. Tetapi kita juga harus memahami bahwa Indonesia adalah satu negara. Persoalannya bukan sekadar pusat mengambil atau daerah mengambil. Persoalannya adalah apakah sistem pembagian dan penggunaannya benar-benar adil, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” katanya.

Rizkan juga menilai pemerintah perlu memperkuat keterbukaan data.

“Jangan biarkan rakyat hanya melihat angka produksi. Buka juga angka lifting, penerimaan negara, DBH, alokasi ke provinsi, kabupaten/kota, sampai penggunaannya. Kalau semuanya transparan, masyarakat bisa menilai berdasarkan data, bukan berdasarkan prasangka,” ujarnya.

Pertanyaan yang Lebih Besar dari Sekadar “Ke Mana Uang Minyak?”

Perbandingan Riau dan Brunei akhirnya mengajarkan satu hal penting.

Kekayaan alam tidak otomatis menghasilkan kemakmuran.

Kemakmuran ditentukan oleh bagaimana sumber daya tersebut dikelola, bagaimana penerimaannya dibagi, berapa banyak penduduk yang harus dilayani, seberapa efisien negara bekerja, dan apakah uang publik benar-benar kembali menjadi pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

Brunei dan Riau tidak berada dalam sistem yang sama.

Brunei adalah sebuah negara dengan populasi kecil dan penerimaan migas yang dikelola dalam kerangka fiskal nasionalnya sendiri.

Riau adalah bagian dari Indonesia dengan mekanisme pembagian penerimaan sumber daya alam melalui APBN dan DBH.

Karena itu, pertanyaan paling tepat bukan sekadar:

“Mengapa Riau tidak sekaya Brunei?”

Tetapi:

“Apakah setiap rupiah penerimaan sumber daya alam dari Riau sudah dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar kembali menjadi kemakmuran rakyat?”

Pertanyaan itulah yang layak terus diajukan.

Sebab kekayaan alam bukan sekadar angka dalam laporan produksi.

Di balik setiap barel minyak terdapat tanah, masyarakat, lingkungan, tenaga kerja, investasi, penerimaan negara dan masa depan generasi berikutnya.

Dan pada akhirnya, tujuan pengelolaan kekayaan alam bukanlah membuat angka produksi terlihat besar.

Tujuannya adalah memastikan kekayaan negara benar-benar kembali untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *