Rizkan Al Mubarok: Pers Pilar Keempat Demokrasi Harus Menjadi Penjaga Kebenaran, Pengawas Kekuasaan, dan Pembela Kepentingan Rakyat
SOROTAN PUBLIK — Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya dibangun melalui pemilihan umum. Demokrasi membutuhkan warga negara yang memperoleh informasi, kekuasaan yang dapat diawasi, hukum yang dihormati, serta ruang publik yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Dalam konstruksi demokrasi modern, pers menempati posisi yang sangat penting dalam memastikan seluruh unsur tersebut berjalan.
Ketua AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, berpandangan bahwa pers tidak boleh dipersempit hanya sebagai industri pemberitaan. Pers, menurutnya, memiliki tanggung jawab sosial untuk menyampaikan fakta, mencerdaskan masyarakat, mengawasi kekuasaan, memperjuangkan kepentingan publik, serta memastikan suara rakyat tidak tenggelam dalam kepentingan politik maupun ekonomi.
“Pers bukan sekadar menyampaikan berita. Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat, mengungkap fakta, memperjuangkan keadilan, dan ikut mencerdaskan bangsa,” ujar Rizkan.
Pandangan tersebut memiliki pijakan kuat dalam sistem hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. UU yang sama menetapkan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers pada posisi yang sangat jelas dalam kehidupan publik, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Karena itu, ketika Rizkan menyebut pers sebagai pilar keempat demokrasi, gagasan tersebut tidak berdiri tanpa konteks. Dewan Pers sendiri pada 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan memiliki fungsi penting dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan demokratis.
BUKAN SEKADAR CEPAT, TETAPI BENAR
Menurut Rizkan, tantangan terbesar pers pada era digital bukan semata-mata bagaimana menjadi media yang paling cepat, melainkan bagaimana menjadi media yang paling dapat dipercaya.
Perubahan teknologi membuat informasi dapat diproduksi dan disebarkan dalam hitungan detik. Namun kecepatan distribusi tidak otomatis menjadikan sebuah informasi benar.
Satu potongan video dapat kehilangan konteks. Sebuah pernyataan dapat dipenggal. Opini dapat dikemas seolah-olah fakta. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar luas sebelum masyarakat memperoleh klarifikasi.
Dalam situasi tersebut, pers profesional justru memiliki tanggung jawab yang semakin besar.
Wartawan harus melakukan verifikasi, menguji informasi, mencari konteks, memberikan ruang kepada pihak terkait, dan membedakan secara tegas antara fakta dengan opini.
Bagi Rizkan, kecepatan adalah keunggulan teknologi, tetapi kredibilitas adalah keunggulan jurnalistik.
“Rakyat berhak tahu, rakyat harus cerdas, dan rakyat harus berdaulat. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
KEBEBASAN PERS DAN TANGGUNG JAWAB TIDAK DAPAT DIPISAHKAN
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi kemerdekaan tersebut tidak berarti bebas dari tanggung jawab.
UU Pers sendiri mewajibkan pers memperhatikan norma agama dan kesusilaan serta asas praduga tak bersalah. Pers juga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi.
Artinya, kemerdekaan pers memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan: kebebasan dan akuntabilitas.
Pers harus bebas agar mampu mengungkap fakta.
Pers harus bertanggung jawab agar kebebasan tersebut tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang merugikan masyarakat.
Pers harus independen agar tidak menjadi alat kekuasaan.
Pers juga harus profesional agar tidak berubah menjadi alat kepentingan kelompok.
Dalam konteks inilah Rizkan menilai integritas menjadi modal utama seorang jurnalis.
Menurutnya, wartawan tidak boleh mengorbankan fakta hanya demi kepentingan politik, popularitas, tekanan ekonomi, maupun kepentingan pribadi.
PERS BUKAN MUSUH PEMERINTAH
Rizkan juga menolak cara pandang yang menempatkan pers kritis sebagai musuh pemerintah.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun kritik jurnalistik harus dibangun berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Pers yang mengungkap kelemahan kebijakan tidak otomatis anti-pemerintah.
Begitu pula media yang memberitakan keberhasilan pemerintah tidak otomatis kehilangan independensi.
Ukuran utamanya adalah apakah informasi tersebut benar, relevan, terverifikasi, berimbang, dan memiliki kepentingan publik.
“Pers harus berani mengkritik ketika ada persoalan. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta, bukan fitnah, bukan provokasi, dan bukan kepentingan untuk menciptakan kekacauan,” kata Rizkan.
Dari perspektif ini, hubungan ideal antara pers dan pemerintah bukanlah hubungan permusuhan, tetapi hubungan kontrol demokratis.
Pemerintah menjalankan mandat kekuasaan.
Pers melakukan fungsi kontrol.
Masyarakat menerima informasi.
Hukum menjadi batas.
Dan rakyat memiliki hak untuk menilai.
Model seperti itu justru dapat memperkuat negara.
PERS SEBAGAI JEMBATAN ANTARA RAKYAT DAN KEKUASAAN
Konstitusi Indonesia sendiri memberikan landasan yang kuat terhadap hak masyarakat atas informasi.
Pasal 28F UUD NRI 1945 menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Dengan demikian, hak masyarakat memperoleh informasi bukan sekadar kebutuhan media, tetapi bagian dari hak konstitusional warga negara.
Di sinilah pers memperoleh makna strategis.
Pers membantu menghubungkan fakta di lapangan dengan ruang publik.
Pers dapat mengangkat persoalan masyarakat yang sebelumnya tidak terlihat.
Pers dapat meminta pertanggungjawaban pejabat publik.
Pers dapat menguji kebijakan.
Pers dapat memberikan ruang bagi pihak yang terdampak.
Dan pers dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang kompleks.
Karena itu, menurut Rizkan, pers harus senantiasa mengingat siapa yang pada akhirnya dilayani oleh kerja jurnalistik: publik.
“NEGARA DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT, DAN KEMBALI UNTUK RAKYAT”
Rizkan kemudian menghubungkan fungsi pers dengan tujuan bernegara.
Menurutnya, kekuasaan negara pada akhirnya harus diarahkan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, aman, sejahtera, dan bermartabat.
Kekayaan alam dan seluruh potensi bangsa harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan nasional serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai prinsip konstitusional.
“Negara yang kuat bukan negara yang jauh dari rakyat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya, menegakkan hukum secara adil, mengelola kekayaan nasional secara bertanggung jawab, dan memastikan pembangunan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan kepentingan negara tidak semestinya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Justru negara akan semakin kuat apabila rakyatnya mendapatkan perlindungan, keadilan, kesempatan, dan kesejahteraan.
Sebaliknya, negara yang kuat secara kelembagaan tetapi kehilangan kepercayaan rakyat akan menghadapi persoalan legitimasi sosial.
Karena itu, menurut Rizkan, pers memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal agar kebijakan publik benar-benar diarahkan kepada kepentingan masyarakat.
KETIKA PERS MENGAWASI KEKUASAAN, PERS JUGA HARUS MENGAWASI DIRINYA SENDIRI
Ada satu prinsip yang menurut Rizkan tidak boleh dilupakan: kekuasaan pers juga harus memiliki batas etis.
Pers memang memiliki kekuatan besar dalam membentuk persepsi publik.
Sebuah berita dapat mengangkat persoalan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. Tetapi pemberitaan yang keliru juga dapat merusak reputasi seseorang, memperkeruh konflik, atau menyesatkan publik.
Karena itu, pers tidak boleh merasa dirinya selalu benar.
Media harus memiliki mekanisme koreksi.
Wartawan harus bersedia memperbaiki kesalahan.
Redaksi harus membuka ruang hak jawab.
Dan setiap informasi penting harus diuji sebelum disebarluaskan.
Prinsip tersebut justru memperkuat kemerdekaan pers.
Sebab pers yang mampu mengoreksi dirinya sendiri akan lebih dipercaya ketika mengoreksi kekuasaan.
TANTANGAN BARU: DISINFORMASI DAN BANJIR INFORMASI
Rizkan melihat perkembangan teknologi informasi sebagai peluang sekaligus tantangan.
Masyarakat kini memiliki akses informasi yang jauh lebih luas dibandingkan masa lalu. Namun banyaknya informasi tidak otomatis menghasilkan masyarakat yang lebih terinformasi.
Yang menentukan kualitas demokrasi bukan hanya berapa banyak informasi yang tersedia, tetapi apakah masyarakat mampu membedakan informasi yang benar dari informasi yang menyesatkan.
Dewan Pers dalam Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menekankan komitmen pers untuk menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menghadapi hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian di tengah perkembangan teknologi informasi.
Karena itu, Rizkan mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi.
“Perjuangan rakyat adalah perjuangan untuk kehidupan yang lebih baik. Bukan untuk kekacauan. Kita harus membangun Indonesia dengan persatuan, kejujuran, keberanian, keadilan, dan akal sehat,” ujarnya.
PERS MASA DEPAN HARUS MEMILIKI KREDIBILITAS, BUKAN SEKADAR TRAFIK
Di tengah kompetisi media digital, ukuran keberhasilan media sering kali dikaitkan dengan jumlah klik, penonton, pengikut, atau kecepatan menjadi viral.
Namun bagi Rizkan, ukuran tersebut tidak boleh menggantikan ukuran utama jurnalistik: kredibilitas.
Media boleh mengejar pembaca.
Media boleh menggunakan teknologi.
Media boleh beradaptasi dengan algoritma.
Tetapi fakta tidak boleh dikorbankan demi algoritma.
Judul tidak boleh menipu isi.
Dugaan tidak boleh ditulis sebagai fakta.
Opini tidak boleh disamarkan sebagai berita.
Dan popularitas tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan kode etik.
Dengan prinsip tersebut, pers tidak hanya berfungsi sebagai produsen informasi, tetapi menjadi institusi kepercayaan publik.
PERS DAN MASA DEPAN DEMOKRASI INDONESIA
Pada akhirnya, kualitas demokrasi sangat berkaitan dengan kualitas ruang informasi yang dimiliki masyarakat.
Jika ruang publik dipenuhi fakta, demokrasi memiliki fondasi pengetahuan.
Jika ruang publik dipenuhi disinformasi, demokrasi menghadapi risiko manipulasi.
Jika pers bebas tetapi bertanggung jawab, kekuasaan dapat diawasi tanpa menghancurkan ketertiban.
Jika pers kehilangan independensi, masyarakat berisiko kehilangan salah satu instrumen penting untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.
Karena itu, menurut Rizkan, pers harus tetap berdiri di antara dua prinsip besar: kebebasan dan tanggung jawab.
Pers harus bebas dari intervensi yang menghilangkan independensinya.
Namun pers juga harus bertanggung jawab kepada fakta, hukum, etika jurnalistik, dan kepentingan publik.
Itulah makna pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Bukan menjadi penguasa baru.
Bukan menjadi alat propaganda.
Bukan menjadi corong kepentingan tertentu.
Melainkan menjadi kekuatan publik yang menjaga agar informasi tetap benar, kekuasaan tetap dapat diawasi, masyarakat tetap memperoleh hak untuk mengetahui, dan demokrasi tetap berjalan dalam koridor hukum.
Bagi Rizkan, tujuan akhirnya sederhana tetapi fundamental: menghadirkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, berdaulat, dan mampu mengelola seluruh potensi bangsa untuk kepentingan rakyat.
“Mimpi kita sama, yaitu kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia harus benar-benar terwujud. Indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah dan potensi bangsa yang luar biasa. Semua itu harus dikelola untuk kepentingan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pers dan perjuangan rakyat tidak harus berujung pada pertentangan dengan negara.
Sebaliknya, perjuangan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat negara melalui kritik yang sehat, informasi yang benar, penegakan hukum, transparansi, dan pengawasan terhadap kepentingan publik.
“Rakyat berhak tahu, rakyat harus cerdas, dan rakyat harus berdaulat,” tegas Rizkan.
Pada akhirnya, pers yang paling kuat bukanlah pers yang paling keras suaranya.
Pers yang paling kuat adalah pers yang paling dipercaya ketika menyampaikan kebenaran.
Pers yang paling berani bukanlah pers yang paling banyak menyerang.
Pers yang paling berani adalah pers yang tetap menyampaikan fakta meskipun fakta tersebut tidak selalu menguntungkan pihak mana pun.
Dan pers yang paling berguna bagi demokrasi bukanlah pers yang berdiri untuk atau melawan pemerintah.
Melainkan pers yang berdiri untuk kebenaran, keadilan, kepentingan publik, supremasi hukum, dan hak rakyat untuk mengetahui.
“Negara dari rakyat, oleh rakyat, dan harus kembali untuk kepentingan rakyat. Kebenaran harus disampaikan, keadilan harus diperjuangkan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia harus menjadi tujuan bersama. Salam Perjuangan Rakyat,” pungkas Rizkan.
