67 Hari Jadi Presiden, SBY Hadapi Tsunami Aceh dan Buka Jalan bagi Bantuan Dunia hingga Perdamaian Helsinki
JAKARTA — Ketika gempa bumi dan tsunami dahsyat menghantam Aceh pada 26 Desember 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru sekitar 67 hari menjalankan tugas sebagai Presiden Republik Indonesia.
Bencana tersebut menjadi salah satu ujian terbesar pada awal pemerintahan SBY. Tsunami yang dipicu gempa berkekuatan sangat besar di Samudra Hindia menewaskan lebih dari 160 ribu orang di Aceh dan menghancurkan berbagai infrastruktur serta permukiman di sepanjang wilayah pesisir.
Saat bencana terjadi, SBY sedang berada di Papua. Dalam situasi darurat tersebut, pemerintah segera melakukan koordinasi dan SBY kemudian datang langsung ke Aceh untuk melihat kondisi korban serta memimpin penanganan dari lapangan.
Keputusan pemerintah ketika itu menjadi penting karena Aceh masih berada dalam situasi politik dan keamanan yang sangat sensitif. Konflik antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah berlangsung selama puluhan tahun. Status darurat sipil serta situasi keamanan membuat akses ke Aceh sebelumnya jauh lebih terbatas dibandingkan kondisi normal.
Bencana kemudian mengubah situasi tersebut.
Pemerintahan SBY membuka ruang yang lebih luas bagi bantuan kemanusiaan internasional untuk masuk ke Aceh. Personel militer dari sejumlah negara sahabat juga diperbolehkan membantu operasi kemanusiaan dengan tetap berkoordinasi dan berada dalam kerangka kendali pemerintah Indonesia.
Langkah tersebut menjadi penting karena skala bencana jauh melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah dan nasional dalam waktu singkat.
Di tengah operasi kemanusiaan itu, pemerintah juga mengambil langkah politik yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam sejarah Aceh. Operasi militer terhadap GAM dihentikan sementara selama masa tanggap darurat, sehingga perhatian utama dapat diarahkan kepada penyelamatan korban, distribusi bantuan, pemulihan infrastruktur, dan penanganan pengungsi.
Situasi pascabencana akhirnya menciptakan ruang baru bagi proses dialog.
Sekitar delapan bulan setelah tsunami, tepatnya 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan GAM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki di Finlandia.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting yang mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh dan membuka jalan bagi proses reintegrasi serta pembangunan kembali Aceh.
Dengan demikian, tsunami 2004 tidak hanya menjadi tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Aceh, tetapi juga menjadi salah satu momentum yang mempertemukan kepentingan kemanusiaan dan proses perdamaian.
Bagi banyak pihak, respons pemerintah terhadap bencana tersebut menunjukkan bahwa sebuah tragedi nasional dapat sekaligus menjadi momentum untuk membuka ruang rekonsiliasi.
SBY sendiri kemudian dikenal sebagai salah satu presiden yang pemerintahannya menyaksikan dua agenda besar berjalan beriringan di Aceh: pemulihan pascatsunami dan proses perdamaian setelah konflik panjang.
Sejarah Aceh pascatsunami akhirnya tidak hanya berbicara mengenai kehancuran dan kehilangan. Dari tengah tragedi tersebut lahir sebuah proses yang membawa Aceh menuju babak baru: rekonstruksi, reintegrasi, dan perdamaian.
Bagi masyarakat Aceh, 26 Desember 2004 adalah tanggal yang tidak akan pernah dilupakan. Namun 15 Agustus 2005 juga menjadi tanggal penting yang menandai bahwa setelah tragedi yang begitu besar, masih terbuka jalan menuju perdamaian.
Dari bencana menuju rekonstruksi, dari konflik menuju perdamaian.
