Polda Jambi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla, Polisi Ungkap Modus Buka Lahan dengan Menebang dan Membakar
JAMBI — Polda Jambi mencatat sebanyak 12 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi hingga Jumat (11/9/2026).
Polisi juga memberikan klarifikasi terkait latar belakang pekerjaan sejumlah tersangka yang tercantum sebagai petani dalam data kependudukan. Status pekerjaan pada KTP tersebut, menurut penyidik, tidak serta-merta menggambarkan aktivitas yang dilakukan para tersangka dalam perkara karhutla.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka yang diamankan diduga melakukan aktivitas perambahan hutan dengan membuka kawasan melalui penebangan pohon, kemudian membakar lahan untuk proses pembersihan.
Dengan demikian, polisi membedakan antara profesi yang tercatat secara administratif dengan dugaan aktivitas yang menjadi objek penyidikan dalam perkara karhutla.
Dari 12 tersangka yang ditangani Polda Jambi, sebanyak enam orang disebut beraktivitas di lahan pribadi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.
Selain kasus yang ditangani Polda Jambi, terdapat pula dua tersangka yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kedua perkara tersebut masih menjadi perhatian aparat penegak hukum karena lokasi yang dimaksud diketahui berada di wilayah konsesi RHM. Polisi masih mendalami informasi dan keterkaitan aktivitas di kawasan tersebut sesuai kewenangan penyidikan.
Di sisi lain, Polda Jambi masih menunggu data dari Kementerian Kehutanan terkait laporan adanya tujuh perusahaan yang arealnya disebut mengalami kebakaran sepanjang 2026.
Hingga saat ini, Polda Jambi menyatakan belum menerima laporan dari jajaran Polsek maupun Polres yang mengarah kepada tujuh perusahaan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Jambi masih terus berkembang. Polisi tidak hanya melakukan penindakan terhadap individu yang diduga melakukan pembakaran, tetapi juga menunggu dan mencermati data terkait titik maupun lokasi kebakaran yang berada di wilayah perusahaan.
Penegakan hukum terhadap karhutla dinilai penting untuk memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan ikut membantu aparat dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait aktivitas pembukaan maupun pembakaran lahan.
Dengan luasnya wilayah yang rawan karhutla, pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan, mencegah kerusakan hutan, serta melindungi masyarakat Jambi dari dampak asap dan kebakaran lahan.
