Gubernur Aceh Mualem Percepat Pengukuran Ulang HGU Perkebunan, Perusahaan yang Melanggar Batas Bakal Ditindak

0
1789146455034

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali memperkuat langkah penataan lahan, termasuk lahan reintegrasi bagi kombatan GAM, tapol/napol, serta korban konflik. Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Gubernur Aceh pada Jumat (11/9/2026) di Kantor Gubernur Aceh.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait lahan reintegrasi yang telah diberikan dan tersebar di beberapa kabupaten. Pemerintah Aceh juga mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.

Dalam rapat itu, Gubernur Aceh menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pengukuran ulang terhadap hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan lahan perkebunan sesuai dengan batas dan ketentuan HGU yang telah ditetapkan.

Gubernur meminta tim yang telah dibentuk agar segera mempercepat proses pengukuran ulang di lapangan. Hasil pengukuran nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan pengelolaan lahan yang berada di luar batas HGU.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang nantinya terbukti mengelola lahan di luar batas HGU dapat dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Penataan dan pengawasan terhadap penggunaan lahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aset dan sumber daya agraria dapat dikelola secara tertib, sesuai peruntukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain persoalan HGU, pembahasan mengenai lahan reintegrasi menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan program pascakonflik Aceh. Optimalisasi lahan yang telah diberikan diharapkan dapat mendukung kesejahteraan para penerima serta memperkuat proses reintegrasi di Aceh.

Pemerintah Aceh selanjutnya akan menunggu percepatan kerja tim di lapangan untuk memperoleh data dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar kebijakan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *