KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Aliran Dana Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar Terus Diburu
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jasa pengamanan dan pengangkutan atau hauling batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki dugaan bahwa uang yang disita berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik di wilayah Kukar.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
KPK saat ini mendalami pola aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan pungutan atau pembayaran terkait pengamanan jalur hauling batu bara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mencermati hubungan antara produksi batu bara berdasarkan jumlah metrik ton dengan aliran dana yang muncul. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerimaan dan ke mana dana tersebut mengalir.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dikaitkan dengan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kukar.
KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut KPK, keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan peran yang tidak semata-mata dilakukan secara individual. Penetapan tersangka korporasi juga diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara atau asset recovery.
Penyitaan uang dari Ahmad Ali kini menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik. Namun, penyitaan barang atau uang dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
KPK sendiri menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Pendekatan follow the money menjadi penting untuk mengetahui sumber, pergerakan, pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengusutan korupsi sektor pertambangan tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima gratifikasi. Jejak korporasi, transaksi keuangan, jasa pengamanan, jalur hauling, produksi batu bara, hingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana menjadi bagian yang dapat ditelusuri penyidik.
Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan perkara tersebut akan membuka mata rantai aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan.
Yang pasti, penyidikan masih berjalan. Setiap nama yang muncul dalam proses pemeriksaan maupun penyitaan harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
