LSM KOREK Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Program Titipan Dana Desa di Aceh Tenggara

0
1789068178343-1

ACEH — Dewan Pimpinan Wilayah Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa melalui sejumlah program yang disebut sebagai program titipan di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, dalam aksi damai di depan Kantor Kejati Aceh, Rabu, 9 September 2026.

Dalam aksi tersebut, LSM KOREK menyoroti sejumlah program yang dilaksanakan menggunakan dana desa. Di antaranya program pemberantasan narkoba skala kute, program literasi berupa pengadaan buku kute, serta program pembibitan kakao.

Menurut Irwansyah, pihaknya menduga terdapat sejumlah program yang diarahkan untuk dilaksanakan melalui anggaran dana desa tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang semestinya di tingkat desa.

“ Kami menduga program-program tersebut merupakan program titipan yang dilaksanakan tanpa adanya putusan musyawarah desa (Musdes),” kata Irwansyah.

Ia menyebut program pemberantasan narkoba skala kute diduga memiliki anggaran sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk setiap desa.

Selain itu, program literasi berupa pengadaan buku kute disebut diduga mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 juta per desa. LSM KOREK menyebut program tersebut dikaitkan dengan 385 desa yang berada di Kabupaten Aceh Tenggara.

Jika seluruh desa benar-benar mendapatkan alokasi dengan besaran tersebut, nilai total anggarannya tentu menjadi perhatian yang perlu diverifikasi melalui dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa.

LSM KOREK juga menyoroti program pembibitan kakao yang disebut berlangsung di sejumlah kecamatan. Anggaran program tersebut menurut Irwansyah diduga berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa.

Atas sejumlah temuan dan dugaan tersebut, LSM KOREK meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Mereka mendorong Kejati Aceh menelusuri proses sejak tahap perencanaan hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Termasuk, menurut mereka, memastikan apakah setiap program telah dibahas dan disepakati melalui mekanisme Musyawarah Desa, tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa, serta dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Desakan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui data dan dokumen resmi. Sebab, penggunaan dana desa memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban yang harus dapat diperiksa serta dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kejati Aceh diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai apakah laporan atau informasi yang disampaikan LSM KOREK telah masuk dalam penanganan resmi dan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai adanya “program titipan”, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan dana desa tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan LSM KOREK. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut.

Karena itu, pembuktian terhadap dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu transparansi penanganan laporan tersebut. Jika memang terdapat penyimpangan, proses hukum diharapkan mampu mengungkap siapa yang merancang, mengarahkan, menerima manfaat, serta bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa.

Sebaliknya, apabila seluruh program ternyata telah direncanakan, dimusyawarahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, klarifikasi berbasis dokumen juga penting agar tidak terjadi tuduhan yang tidak berdasar terhadap aparatur desa maupun pihak terkait.

Prinsipnya, dana desa merupakan anggaran publik. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dijelaskan sumber, tujuan, mekanisme pengadaan, penerima manfaat, serta pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *