Rizkan Al Mubarok Dorong RUU Perampasan Aset Korupsi Tanpa Tebang Pilih: Kejar Pelaku, Telusuri Jaringan, Kembalikan Aset kepada Rakyat
SOROTAN PUBLIK — Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset benar-benar diarahkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Menurut Rizkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku utama. Negara juga harus memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi jaringan yang terbukti terlibat, serta mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kejar pelakunya, telusuri jaringannya, kejar aset hasil korupsinya, kemudian kembalikan kepada negara dan rakyat. Hukum harus berlaku untuk semua tanpa tebang pilih,” ujar Rizkan dalam pandangannya mengenai penguatan pemberantasan korupsi.
Rizkan menilai cakupan pemberantasan korupsi harus menyentuh seluruh rantai kekuasaan dan aktivitas ekonomi yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Mulai dari pejabat dan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, aparatur peradilan, hingga pihak swasta dan korporasi.
Pengawasan tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat pusat. Pengelolaan APBN, APBD, dana desa, pengadaan barang dan jasa, proyek pembangunan, hibah, bantuan sosial, pajak, retribusi, perizinan, investasi pemerintah, penyertaan modal, serta aset negara dan daerah harus memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
“Dari pejabat tertinggi sampai pejabat desa. Dari penyelenggara negara sampai penegak hukum. Dari aparat peradilan sampai pihak swasta dan korporasi. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Rizkan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum dan peradilan. Menurutnya, kewenangan hukum tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh kekebalan apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan seperti suap, gratifikasi, pemerasan, jual-beli perkara atau putusan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi atau penghilangan barang bukti, pengaturan perkara, hingga penyembunyian aset hasil korupsi, kata Rizkan, harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila unsur pidananya terbukti.
Namun demikian, Rizkan mengingatkan agar pemberantasan korupsi tetap menjunjung tinggi asas hukum dan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah.
Ia menegaskan hubungan keluarga dengan seorang tersangka atau terpidana korupsi tidak boleh secara otomatis menjadi dasar untuk menghukum ataupun merampas harta seseorang.
“Yang harus dikejar adalah keterlibatan yang terbukti secara hukum. Jangan sampai hubungan keluarga dijadikan dasar otomatis untuk menghukum orang yang tidak terlibat,” katanya.
Hal serupa berlaku terhadap pihak profesional. Akuntan, konsultan, penasihat hukum maupun profesi lainnya tidak boleh dipersalahkan hanya karena menjalankan pekerjaan profesionalnya. Pertanggungjawaban pidana baru dapat dikenakan apabila terdapat bukti bahwa pihak tersebut dengan sengaja turut melakukan, membantu, menyamarkan, atau memfasilitasi tindak pidana korupsi.
Dalam pandangan Rizkan, mekanisme penelusuran aset juga harus diperkuat. Aset yang berdasarkan proses hukum terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus dapat ditelusuri, dibekukan, disita dan dirampas melalui mekanisme hukum yang sah.
Penelusuran tersebut dapat mencakup aset atas nama pelaku maupun aset yang secara faktual dikuasai melalui pihak lain, termasuk rekening, perusahaan, tanah, bangunan, kendaraan, investasi dan bentuk kekayaan lainnya, sepanjang keterkaitannya dengan tindak pidana dapat dibuktikan sesuai hukum.
Di sisi lain, aset milik pihak ketiga yang diperoleh secara sah harus tetap mendapatkan perlindungan hukum. Pihak yang beritikad baik harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, mengajukan keberatan dan memperoleh proses pemeriksaan yang adil.
Rizkan juga mendorong agar aset hasil korupsi yang telah dirampas secara sah tidak berhenti sebagai angka dalam laporan penegakan hukum. Pengelolaannya harus transparan dan diarahkan untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Uang dan aset yang berasal dari kejahatan terhadap negara harus kembali untuk kepentingan negara dan rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pelaku dihukum, sementara hasil kejahatannya tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.
Terkait hukuman terhadap koruptor, Rizkan berpandangan bahwa pidana harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, besarnya kerugian negara, dampak terhadap masyarakat dan keadaan yang memberatkan.
Ia mendukung adanya pidana maksimal, termasuk pidana mati terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi persyaratan pemberatan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Menurutnya, penerapan hukuman maksimal harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberantasan korupsi harus tegas, tetapi ketegasan itu harus berdiri di atas hukum, pembuktian dan proses peradilan yang sah,” kata Rizkan.
Rizkan berharap penguatan regulasi pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga mampu memutus jaringan kejahatan dan mengembalikan kerugian negara.
Ia menilai prinsip utama yang harus dikedepankan adalah independensi, objektivitas, transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan, kekuasaan, partai politik, kekayaan, hubungan keluarga, status sosial maupun kedudukan seseorang dalam pemerintahan, aparat penegak hukum atau dunia usaha.
“Tidak seorang pun boleh kebal hukum. Hukum harus berlaku untuk semua,” tegas Rizkan.
Bagi Rizkan, semangat utama dalam penguatan RUU Perampasan Aset adalah memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan.
Kejar pelakunya. Telusuri jaringannya. Kejar aset hasil korupsinya. Kembalikan kepada negara dan rakyat. Tanpa tebang pilih dan tanpa kekebalan hukum.
Ia menilai Indonesia membutuhkan sistem pemberantasan korupsi yang mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara secara nyata.
“Rakyat berhak mendapatkan kembali apa yang dirampas dari negara. Kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkas Rizkan Al Mubarok.
