Puan Maharani Soroti Dugaan Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit, Pemerintah Diminta Selidiki
JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius menyelidiki dugaan adanya lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut Puan, dugaan perubahan fungsi kawasan pascakebakaran tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Pemerintah perlu memastikan status lahan, proses perizinan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut tata kelola perkebunan, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
Dugaan Alih Fungsi Lahan Harus Ditelusuri
Puan menegaskan setiap dugaan pelanggaran dalam perubahan fungsi lahan harus ditelusuri secara serius dan transparan.
Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kawasan yang sebelumnya terdampak karhutla kemudian dimanfaatkan menjadi perkebunan melalui prosedur yang sah atau justru terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan.
Langkah tersebut penting karena status sebuah lahan tidak dapat hanya dilihat dari kondisi fisiknya setelah kebakaran. Aspek tata ruang, status kawasan, perizinan, hingga riwayat pemanfaatannya juga perlu diperiksa.
Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan
Karhutla memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Karena itu, kawasan yang terdampak kebakaran tidak semestinya kemudian dimanfaatkan secara sembarangan tanpa melalui proses pemeriksaan dan perizinan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap kegiatan perkebunan berlangsung sesuai aturan dan tidak mengorbankan fungsi ekologis kawasan.
Permintaan Puan tersebut sekaligus menempatkan persoalan tata kelola lahan sebagai bagian penting dari agenda perlindungan lingkungan.
Publik membutuhkan kepastian bahwa kawasan yang terdampak karhutla tidak menjadi celah untuk praktik pemanfaatan lahan yang melanggar hukum.
Pada akhirnya, penyelidikan harus berbicara berdasarkan data dan bukti. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan hukum harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, status dan legalitas lahan juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Pesannya sederhana: hutan terbakar tidak boleh menjadi pintu belakang bagi perubahan fungsi lahan yang melanggar aturan.
