Ahmad Khozinudin Datangi Kemenkum, Desak Pemerintah Evaluasi hingga Bubarkan GRIB Jaya
Praktisi hukum Ahmad Khozinudin mengambil langkah dengan mendatangi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menyuarakan desakan agar pemerintah mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.
Khozinudin menilai pemerintah perlu memeriksa secara serius aktivitas organisasi tersebut, khususnya terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam situasi kericuhan pascademonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Khozinudin Soroti Batas Kewenangan Ormas
Salah satu persoalan yang disoroti Khozinudin adalah keberadaan anggota GRIB Jaya di lokasi kericuhan setelah aksi demonstrasi.
Ia berpandangan bahwa fungsi menjaga keamanan dan ketertiban merupakan kewenangan negara, terutama aparat penegak hukum. Karena itu, menurut Khozinudin, ormas tidak boleh mengambil alih fungsi yang menjadi kewenangan kepolisian.
Pandangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi desakannya agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap GRIB Jaya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Khozinudin meminta pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif. Ia mendorong agar sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan status atau izin hingga pembubaran apabila memang memenuhi persyaratan hukum.
“Intinya, pemerintah wajib membubarkan,” tegas Ahmad Khozinudin.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan desakan Khozinudin kepada pemerintah. Keputusan mengenai sanksi terhadap sebuah ormas tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
GRIB Jaya Bantah Tuduhan
Di sisi lain, **DPP GRIB Jaya membantah tuduhan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi berkaitan dengan upaya mengambil alih kewenangan aparat keamanan.
GRIB Jaya menyatakan keberadaan anggotanya bertujuan memantau situasi dan membantu menjaga kondusivitas. Organisasi tersebut juga menegaskan tidak memiliki maksud untuk memprovokasi keadaan maupun menggantikan tugas kepolisian.
Perbedaan pandangan tersebut membuat persoalan ini tidak semata-mata menjadi perdebatan mengenai keberadaan ormas di tengah situasi keamanan, tetapi juga menyangkut batas antara partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kewenangan negara dalam penegakan hukum.
Pada akhirnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Pemerintah dituntut tidak hanya tegas, tetapi juga konsisten dan transparan. Setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk menjalankan kegiatannya sesuai hukum, namun pada saat yang sama setiap organisasi juga wajib menghormati batas kewenangan serta aturan yang berlaku.
Dengan demikian, polemik GRIB Jaya kini berada pada titik penting: apakah terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum, dan jika terbukti, sanksi apa yang secara sah dapat dijatuhkan pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya ditentukan bukan oleh tekanan politik maupun opini publik semata, melainkan melalui fakta, bukti, dan mekanisme hukum.
Rakyat berhak tahu. Rakyat cerdas. Rakyat berdaulat.
